Bontang Kutai Timur

Jualan Sabu di Bontang, Warga Sangatta Diamankan

TEKSTUAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kota Taman.

Sedikitnya 100,35 gram berhasil diamankan kepolisian dalam operasi yang digelar Jumat (7/2/2020) sore lalu.

Dia lah RR (30) warga Jalan Yos Sudarso IV RT 12 Singa Gembara, Kecamatan Sangata Utara berhasil dibekuk anggota Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang di Jalan Tenis, Gang Masjid Al Mustaqim RT 31 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka kepada media ini membenarkan bila anggotanya berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Bontang.

Saat diinterogasi, pria ini mengaku bila barang haram tersebut dibawa dari Sangatta. Dalam menjalankan aksinya RR menggunakan mobil Avanza Silver sebagai sarana transportasi dengan biaya sewa Rp 300 ribu.

“Bila aksinya berhasil RR akan mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari pemilik barang haram tersebut.” jelas Kasat Reskoba.

Selain itu, Satreskoba juga mengamankan satu unit handphone Samsung dan satu bungkus teh kotak yang diduga tempat menyembukan sabu.

“Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman antara 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (hrs)

Related posts

Hasbullah Minta Disnakertrans Kutim Aktif Mendata Jumlah Tenaga Kerja

Tekstual01

Miliki 51 Inovasi dan Juara 2 Nasional, DPMK Berau Studi ke Kelurahan Belimbing

Tekstual01

Rogoh Kocek Pribadi, Bupati Ardiansyah Hadiahkan Umroh Tiga orang di Launcing PKS Menyapa

Tekstual01

Tahun Depan, Disperkim Kutim Alokasikan Anggaran Rp 300 M untuk Peningkatan Jalan dan Drainase

Tekstual01

Badak LNG Pertahankan Penghargaan Tertinggi di Top CSR Awards 2025

Tekstual01