TEKSTUAL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Irwan Fecho menyoroti masuknya pasal 11 dan 18 UU Pers ke dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pasalnya, dua pasal yang diserahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke DPR itu akan mengancam kebebasan pers.
“Perubahan itu akan membunuh pertumbuhan usaha pers. Padahal, hak jawab sudah diatur dalam UU Pers,” kata Irwan, Rabu (19/2/2020).
Bila dua pasal itu masuk, kata Irwan, ke depan pers dituntut sangat berhati-hati karena berbagai produk jurnalistik gampang digugat. Maka itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya mencoret dua pasal itu.
“Saya pikir dua pasal UU Pers itu harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kita kembali seperti zaman orde baru,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, sejumlah organisasi pers seperti AJI, PWI hingga LBH Pers bereaksi dan protes atas masuknya dua pasal dalam UU Pers ke dalam draft RUU Cipta Kerja. (vit)