Kutai Timur

Bawa 2,61 Gram Sabu-Sabu, Warga Miau Baru Diamankan Polisi

TEKSTUAL.COM – Jajaran Polsek Kongbeng mengamankan seorang pria berinisial AS (44) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,61 gram. Barang haram tersebut disimpannya dalam saku celana dan jaket miliknya.

Penangkapan AS terjadi pada Jumat (21/2/2020) sekira pukul 16.45 Wita. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan enam poket siap edar. Tak pelak pria asal Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng ini harus mendekam di balik jeruji.

Kapolres Kutim melalui Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto memaparkan, penangkapan tersangka AS berdasarkan laporan warga sekitar bahwa di Desa Miau Baru sering terjadi transaksi sabu. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan transaksi Narkotika jenis shabu di Desa Miau Baru yang dilakukan oleh AS, atas informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud,” paparnya.

Ditambahkan, setelah melakukan pengintaian, Polsek Kongbeng mendapati pria yang memiliki ciri-ciri sama dengan apa yang dilaporkan warga.

“Kemudian anggota Polsek Kongbeng melihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nopol dengan gerak-gerik yang mencurigakan serta memiliki ciri-ciri sama dengan informasi yang diterima,” terang Hari.

Tak ayal anggota Polsek Kongbeng mengamankan AS dan kemudian. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu tersebut. AS pun dijerat dengan pasal
Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. (vit)

Related posts

Ketua DPRD Sebut Beasiswa Kutim Tuntas 2024 Bakal Naik 4 Kali Lipat

Tekstual01

Ratusan Pedagang dan Pengunjung di Pasar Induk Sangatta di Rapid Test Massal

Tekstual01

LDII Kutim Berkurban 125 Sapi dan 83 Kambing, Dibagikan ‘Door to Door

Tekstual01

Malam Ramah Tamah Danrem, Bupati Apresiasi Gelara TMMD

Tekstual01

Mandi Safar Dilaksanakan Oktober, Tahun Ini Warga Luar Dilarang Masuk Menyaksikkan

Tekstual01