Kabar Terkini Kutai Timur

Dalam Sehari Polsek Kongbeng Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu

TEKSTUAL.COM – Dalam waktu satu hari Polsek Kongbeng, Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua tersangka pengedar narkoba. Keduanya merupakan warga Desa Marga Mulya dan Desa Wana Sari, Kecamatan Kongbeng.

Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi Khasram memaparkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Marga Mulya Gang Musholla RT 21 sering dijadikan wadah transaksi narkoba. Kemudian tim turun untuk menyelidiki. Dan benar saja di rumah barak 03 tersebut kita mengamankan saudari J dengan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 3,99 gram,” paparnya, Minggu (8/3/2020).

Tak hanya itu, usai mengamankan J alias Botak (26) Polsek Kongbeng mendapati laporan lainnya. J mendapatkan narkoba dari seorang residivis R alias Bawang (46), mantan napi dengan kasus yang sama. Aparat kemudian melanjutkan penangkapan.

“Setelah kami mengamankan J, kami juga meringkus saudara R yang merupakan residivis. Barang tersebut dari tangan dia. Sekira pukul 08.00 Wita lanjut pukul 11.30 keduanya kami amankan tanpa perlawanan,” tegas Dedi.

Selain itu Polsek Kongbeng juga mengamankan alat hisap (bong), korek gas, plastik pembungkus sabu, timbangan digital dan ponsel sebagai bukti transaksi. Dua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kongbeng guna penyelidikan lebih lanjut. (vit)

Related posts

Fraksi NasDem Tak Hadir Paripurna, Ketua DPRD: Mereka Sedang Hadiri Acara Partai

Tekstual01

PDAM Kutim Rutin Jalankan Tiga Rutinitas untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan

Tekstual01

Mulyana Sambangi Desa Masalap Raya Serap Aspirasi

Tekstual01

Tampung 60 Persen Aspirasi Masyarakat, Arfan: Tahun Depan Bisa Meningkat Lagi

Tekstual01

Asti: Infrastruktur Masih Jadi Keluhan Warga Rantau Pulung dan Sangatta Selatan

Tekstual01