TEKSTUAL.COM – Status darurat nasional yang sudah ditetapkan pemerintah pusat terhadap mewabahnya virus corona (Covid-19) mendapat respon dari pemerintah-pemerintah daerah. Termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada masyarakat, Sabtu (14/3/2020).
Dalam edaran tersebut, seluruh warga Kota Bontang diimbau meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Warga juga diminta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
Kemudian camat, lurah, RT dan semua warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui warganya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Covid-19 ke call center dan Dinas Kesehatan.
“Apabila menemukan kasus Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 0811-5407-119 (PSC),” bunyi surat edaran tersebut.
Demi mencegah interaksi warga yang berpotensi penularan Covid-19, Neni meliburkan seluruh sekolah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020. Kebijakan libur ini dibarengi pemberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui http://belajar.kemendikbud.go.id.
Neni juga menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemkot atau pihak lain yang melibatkan massa. Seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan diinstruksikan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Bontang, dengan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bontang.
“Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bontang beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” perintahnya.
Lebih lanjut, Neni mengimbau seluruh instansi, tempat ibadah, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum. Serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
“Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Neni dalam surat edarannya.
Terakhir, Neni menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah Kota Bontang dan BUMN / Perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Surat Edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya. (nan)