TEKSTUAL.com – Polsek Kaliorang tengah menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian. Kejadian ini bermula hanya karena korban berinisial P (7) meminum air teh yang dia buat sebanyak sembilan kantong teh.
Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial VH (35), P memiliki riwayat penyakit epilepsi. Sehingga dirinya melarang keras P untuk minum air teh. Pada kejadian reka ulang VH berulang kali memukul daerah wajah, telinga, dan mulut korban hingga kepala dan tengkuk korban terbentur ke tembok.
Kapolsek Kaliorang AKP Pujito melalui Kanitreskrim Polsek Kaliorang AIPDA Maslan Setyabudi membeberkan uraian kejadian yang bermula pada Selasa (18/3) lalu. Kekerasan terjadi sekira pukul 14.00 Wita di kediaman tersangka RT 15 Jalan HM Ardan Camp 3, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutim. “Pada kejadian, setelah korban meminum air teh yang dia buat sendiri, ibunya melihat dan langsung geram. Saat itu korban tengah duduk bersandar di dinding lalu ibunya memukul daerah wajah anak itu dengan tangan kiri dan berulang-ulang kali. Sehingga ada luka robek pada kening dan terdapat benjolan pada tengkuk korban,” paparnya, Senin (23/3/2020).
Setelah memukuli korban, VH lantas menunaikan salat. Usai beribadah dia kembali ke kamar dan mendapati anaknya tengah kesakitan di bagian kepala. Kemudian ayah korban datang disusul beberapa saksi lainnya. “Setelah memukuli anaknya VH salat. Tak lama ayah korban pulang. VH sempat berkata kakak-kakak (panggilan nama korban) tak lama saksi lain berdatangan dan mengangkat tubuh korban, kemudian korban meninggal dunia,” tambahnya.
Korban merupakan anak angkat pasangan B dan VH yang dirawat sejak berusia 2 tahun. Korban di kebumikan di kediaman orang tuanya di Balikpapan.
Budi menambahkan tidak ada motif lain dalam kekerasan tersebut. Kini VH terancam hukuman diatas 10 tahun penjara dengan pasal 80 ayat 4 junto 76 C tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan anak dalam rumah tangga. (vit)