TEKSTUAL.com – Proses belajar-mengajar (PBM) di rumah sebagai dampak wabah virus corona (Covid-19) di Kutai Timur (Kutim) kembali diperpanjang. Perpanjangan ini Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutai Timur (Kutim) nomor 0542/966/Disdik-Kadis/III/2020.
“Sebelumnya proses belajar anak didik di rumah hanya sampai tanggal 31 Maret. Namun karena keadaan status Kalimantan Timur menjadi kejadian luar biasa (KLB) maka proses belajar dirumah ditambah hingga 20 April,” terang Kadisidik Kutim Roma Malau, Jumat (27/3/2020).
Meski demikian, bukan berarti guru lepas tanggung jawab. Mereka tetap wajib memantau anak didik dengan sistem work from home (WFH) dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi masa kini.
Perpanjangan proses belajar di rumah (libur PBM di kelas) ini diperuntukkan bagi peserta didik dari jenjang Playgroup, Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD dan SMP sambil menunggu perkembangan dan regulasi selanjutnya.
Pemantauan kegiatan belajar mengajar di rumah dilakukan secara berjenjang oleh guru, wali kelas, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Serta guru tidak perlu ke sekolah sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Selama masa ini tenaga pendidik lebih memperhatikan jenis tugas yang diberikan. Serta memberikan tugas ke siswa secara proporsional dan tidak membebani.
“Pendidik diminta menjadi agen edukasi baik di satuan pendidikan dan lingkungan masing-masing. Pendidik juga berkewajiban koordinasi maksimal dengan orang tua siswa terkait pembelajaran anak, kesehatan anak-anak. Dan pastikan anak beraktivitas di rumah, bukan di luar rumah. Agar anak menjadi lebih dekat dengan orang tua, karena sebaik-baiknya guru ialah orang tua sendiri,” tutupnya. (vit)