TEKSTUAL. com – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menghentikan sementara aktivitas kapal penumpang PT Pelni dari dan ke Pelabuhan Loktuan. Penghentian ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan.
Penghentian ini tertuang dalam surat edaran Neni yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI cq Dirjen Perhubungan Laut. Dalam surat bertanggal 27 Maret itu, Neni meminta Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk menghentikan aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Loktuan per Senin, 30 Maret 2020.
“Dengan ini mohon untuk menghentikan sementara aktivitas kapal penumpang milik PT Pelni dari dan ke Pelabuhan Umum Loktuan Bontang terhitung sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan keadaan kembali kondusif,” kata Neni dalam suratnya.

Dia menyebut, penghentian aktivitas ini sebagai salah satu upaya membatasi mobilitas penduduk yang akan masuk dan keluar dari Bontang melalui jalur Pelabuhan Umum Loktuan Bontang. Adapun kapal angkutan barang atau logistik tetap dapat melakukan aktivitas pengangkutan di Pelabuhan Loktuan. Namun harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Penghentian aktivitas ini sendiri dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Covid-19. (ver)