TEKSTUAL.com – Aksi nekat dilakukan seorang remaja berinisial DI (21). Remaja pengangguran tersebut melakukan aksi pencurian kotak amal masjid sebanyak dua kali di lokasi yang sama, yakni di Masjid An-Nabawi yang beralamatkan di Jalan Poros Sp-2, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).
Aksi pertamanya dilakukan pada Sabtu (28/3/2020) pukul 12.00 Wita. Di hari itu DI berhasil menggasak duit masjid sebesar Rp 500 ribu. Merasa aksinya aman, beberapa hari kemudian tepatnya Rabu (1/4/2020) pukul 15.25 Wita, DI kembali melancarkan aksinya. Kali ini, dia berhasil menggondol duit masjid sebesar Rp 4,5 juta. Sehingga total uang masjid yang hilang sebesar Rp 5 juta.
Kapolsek Muara Wahau AKP Muhammad Yusuf menjelaskan, berdasarkan laporan dari pengurus masjid, awal mula pencurian ini diketahui saat pengurus masjid hendak melaksanakan salat zuhur. Pada saat itu, pengurus masjid terkaget saat melihat kotak amal yang berada di luar masjid dekat tempat wudu sudah dalam keadaan rusak dan uang di dalamnya ikut raib. Beberapa hari berikutnya, kejadian yang sama pun terulang.
Usai mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polsek Muara Wahau pun bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Setelah berhasil ditangkap dan diintrogasi, ternyata DI tidak hanya melakukan pencurian kotak amal masjid, namun juga melakukan tindakan kriminal lainnya, yaitu pencurian sebuah sepeda motor di Jalan Ojolali, Desa Nehes Liah Bing.
“Benar di kejadian itu, DI mencuri kotak amal dan sebuah sepeda motor yang kondisinya tanpa kap samping kanan-kiri, dan tanpa lampu depan belakang,” ujar AKP Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi via seluler media ini, Senin (6/4/2020).
Perwira berpangkat balok tiga di pundak itu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari istri korban bernama Sumiati, awal mula pihaknya tahu bahwa ada aksi pencurian adalah, saat dirinya melihat kalau motor miliknya yang terparkir di teras halaman rumahnya sudah tidak ada. Karena panik, Sumiati pun memanggil suaminya, Sukardi (48) sambil berteriak-teriak.
“Saat istri korban keluar rumah dan melihat motornya sudah tidak ada, lalu korban bertanya-tanya kepada tetangganya. Namun tidak ada yang tahu. Baru kemudian korban melapor ke Polsek Muara Wahau,” jelasnya.
Atas kasus pencurian sepeda motor ini, Sukardi mengalami kerugian materi sebesar Rp 4,5 juta. DI pun kini telah diamankan di Polsek Muara Wahau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diketahui, bahwa DI merupakan warga baru yang datang dari luar Kalimantan. Polisi pun masih mencurigai, aksi pencurian tersebut tidak hanya dilakukan oleh DI seorang, namun dilakukan lebih dari dari satu orang.
“Sepertinya DI ini ada komplotannya. Namun masih kami perdalam lagi kasusnya. Untuk tersangka, diancam dengan lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (vit)