Bontang

Pencuri Puluhan Motor di Kaltim Diringkus Polisi, Empat Tahun Beraksi Pakai Ilmu Hitam

TEKSTUAL.com – Berakhir sudah aksi penggelapan motor yang dilakukan NS (40) di beberapa wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Bontang. NS ditangkap di sebuah rumah di kawasan Samarinda Utara pada 2 Mei 2020 setelah adanya laporan warga Loktuan pada 1 Mei 2020. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena pada Senin (11/05/2020).

Kapolres AKBP Boyke Karel Wattimena memaparkan NS melakukan aksinya sejak tahun 2016. NS merupakan warga Desa Sebuntal, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dia adalah residivis kasus yang sama pada 2009 dan 2014, dengan masa tahanan masing-masing kasus adalah 1 tahun.

Untuk modus yang digunakan pelaku, dia melakukan aksinya dengan mendekati korban untuk mendapatkan kepercayaan. Kemudian pelaku ini meminjam kendaraan bermotor (ranmor) milik korban dan membawa kabur ranmor tersebut.

Disebutkan pula modus lain yang dilakukan pelaku yaitu menginap di rumah korban. Lalu korban percaya pelaku adalah orang baik-baik. Kemudian setelah tertidur, keesokan paginya saat korban bangun kendaraannya sudah raib.

“Menurut pelaku, pelaku memiliki amalan yang membuat korban menurut. Setelah kendaraan korban didapat, kemudian dijual. Oleh pelaku kendaraan dijual dengan harga bervariasi, tergantung kondisi kendaraan tersebut,” paparnya.

Boyke menyebutkan total barang bukti yang diamankan saat ini sebanyak 25 unit sepeda motor. Di mana sebanyak 8 unit diamankan di Mako Polres Bontang dan 17 unit lainnya diamankan di Mako Polres Kutai Timur (Kutim).

“Tempat kejadian di Bontang dari 8 unit tersebut yang terdata saat ini ada 3. Yaitu Loktuan, Muara Badak, dan Kilometer 6. Sedangkan 5 lokasi lagi masih didalami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Dari kejadian tersebut Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal.

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan orang-orang yang tidak dikenal kemudian meminjam motor dan lain-lain,” tukasnya.

Sementara itu, NS mengaku dalam melakukan aksinya ia menggunakan amalan yang dapat dianggap sebagai hipnotis.

“Awalnya ilmu kebal yang saya pakai. Kemudian tahun 2014 saya dapat amalan supaya orang nurut sama saya. Tapi itu saya salah gunakan dan akibatnya anak saya yang kena. Anak saya terlahir cacat,” ujarnya di hadapan awak media.

Dari aksi yang ia lakukan, uang hasil penjualan curiannya tersebut ia gunakan untuk pengobatan anaknya dan juga berfoya-foya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku menyesal dan siap menghadapi hukuman. Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya mohon maaf kepada semua warga. Saya pertanggungjawabkan, walau sampai kapanpun di penjara,” pungkasnya. (nnd)

Related posts

Rustam Pertanyakan Zonasi Beras Basah

Tekstual01

Ditolak karena Berhijab, DPRD Segera Panggil Pengelola Mall

Tekstual01

Galang Donasi ala Milenial, Limakasi Kumpulkan Rp 40 Juta

Tekstual01

Rapat dengan PT HTT, Bakhtiar Wakkang Walkout

Tekstual01

Meski Saf Dijarak, Salat Jumat Perdana di Masjid Agung Al-Hijrah Tanpa Kendala

Tekstual01