TEKSTUAL.com – Unit Intel Airud Subdit Gakkum dan anggota markas Polair Sangatta ungkap kasus illegal logging dikawasan perairan Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan aktivitas illegal logging itu terletak dilima lokasi berbeda diperairan Kecamatan Sandaran.
“Ratusan kubik kayu ditemukan dilima titik lokasi berbeda yakni Jalan Poros Rimba Hijau Takat Desa Manubar, kilometer 5, 21, 23, 24, 25, 29, 32, 37, 38, 39, Perairan Muara Tanjung Sariung, Perairan Sungai Buaya, Perairan Gonggongan, dan Perairan Sungai Nyamuk Kecamatan Sandaran,” terangnya.
Penyelidikan dilakukan kurang lebih tiga hari mulai sejak Minggu, 17-20 Mei 2020. Terdiri dari dua tim yakni tim darat dan perairan. Dari hasil penyelidikan tim menemukan tumpukan kayu ratusan kubik siap kirim.
AKBP Indras pun menyebutkan informasi itu didapatkan berdasarkan laporan warga setempat. Rencananya kayu tersebut akan dikirim ke Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan kapal.
Polres Kutim mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kayu olahan jenis ulin dan kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 394,5 meter kubik.
Dari pengungkapan kasus tersebut para pelaku dikenakan pasal 83 ayat satu huruf b jo pasal 12 huruf e undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar. (vit)