TEKSTUAL.com – Pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua (TTB) mempertanyajan syarat dan prosedur pemindahan meteran air. Ini terbukti dari banyaknya pertanyaan yang masuk melalui website PDAM TTB.
Salah satu pertanyaan yang banyak diajukan pelanggan adalah mengenai pemindahan meter air. Sebab, menurut mereka, letaknya terlalu jauh dari rumah. Selain itu ada pula yang ingin melakukan perubahan karena ada renovasi pada bangunannya.
Direktur PDAM TTB Kutim, Suparjan, melalui Kasubbag Humas dan Protokol, Noor Hadi Syaputra memaparkan pentingnya meletakkan posisi meter air. Selain untuk memudahkan pelanggan, hal ini juga memudahkan petugas pembaca meter. ujarnya Senin (15/6).
Ditambahkankan Hadi, pemasangan meteran air diatur sehingga mudah dijangkau. Hal ini guna memudahkan petugas pembaca meter air dapat mencatat pemakaian air pelanggan dengan mudah dan benar.
“Meter air itu harus dijaga agar berfungsi dengan efektif dan petugas dapat mencatat jumlah pemakaian pelanggan dengan mudah dan benar,” urainya.
Hadi menjelaskan mengenai pemindahan posisi meter air, terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh pelanggan. Di antaranya yakni melampirkan struk pembayaran tagihan air bulan terakhir dan fotokopi kartu identitas diri/ KTP pelanggan yang masih berlaku. Perlu diketahui, jika nama yang tertera di KTP berbeda dengan pemilik bangunan, maka pelanggan harus melampirkan legalitas kepemilikan bangunan.
Hadi pun menambahkan pelanggan dapat mengisi formulir reposisi meter di kantor pelayanan TTB terdekat, serta membayar biaya pemindahan reposisi meter.
“Daftarkan ke kantor pelayanan kami. Agar proses survey lokasi yg akan dipindahkan sesuai keinginan pelanggan,” paparnya.
Mengenai biaya yang harus dikeluarkan pelanggan, Hadi mengatakan biaya menyesuaikan dengan pemindahan yang diajukan pelanggan.
“Untuk biaya pemindahan tergantung, apakah hanya meternya saja atau dengan jaringan pipa induknya dipindahkan posisi yang lebih dekat dengan lokasi rumah,” tutupnya. (vit)