TEKSTUAL.com – Seorang pria harus mendekam di balik jeruji besi. Hal ini lantaran pada Kamis (16/07/2020), ia membawa kabur satu unit dump truk dengan nomor polisi DA – 1058 – BI. Kendaraan tersebut ia bawa hingga ke daerah Tanah Kuning Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Tak butuh waktu lama, selang seminggu dari aksi pria berinisial AM (21) ini, unit Reskrim Polsek Marangkayu – Polres Bontang pun bersama Unit Jatanras Polda Kaltara berhasil melakukan penangkapan dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/07/2020).
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil dump Truk.
Pelaku yang merupakan warga RT 16 Kelurahan Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan ini melakukan perbuatan tersebut dengan modus ikut bekerja dengan korban sebagai supir truk pengangkut Pasir timbunan. Kemudian pelaku membawa kabur mobil dump truk yang dikemudikannya sejak 15 Juli 2020.
“Pelaku setiap harinya bekerja dengan korban sebagai sopir truk milik korban, pelaku tanpa seijin korban membawa kabur satu unit dump truk dan membawanya ke Bulungan,” kata IPTU Sugiarto.
Korban yg diketahui bernama Bayu Sari Pratama pun telah melaporkan ke Polsek Marangkayu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil dump truk seharga Rp 100 juta.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit dump truk diamankan di Polsek Marangkayu.
Ditambahkan Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana.
“Terhadapnya penyidik Polsek Marangkayu menjeratnya dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono. (nnd)