Bontang

Masih Belum Temukan Titik Terang, Lahan 17 Hektar di Kanaan Jadi Sengketa


TEKSTUAL.com – Lahan seluas 17 hektar yang berada di RT 1 Kampung Rama dan Paris, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat menjadi perebutan dua pihak, yakni antara Sinaeng Tina dan kelompok taninya dengan Mursalim.

Saling klaim ini berawal dari Sinaeng Tina dan kelompoknya diketahui melakukan pengolahan lahan di kawasan tersebut. Mursalim yang mengetahui hal ini pun lantas mendatangi lokasi dimaksud dan meminta agar pekerjaan yang dilakukan oleh Sinaeng Tina dihentikan. Hingga kemudian dilakukan mediasi di antara keduanya.

Mediasi keduanya pun dilakukan di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Barat dengan membawa berkas atau surat atas kepemilikan lahan yang mereka klaim. Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Camat Bontang Barat, Marthen Minggu dan staff kecamatan. Hadir juga Lurah Kanaan, Dedy Steven Marpaung dan staff kelurahan. Selain itu hadir juga Kasi Penyelesaian Sengketa Dinas Perkim, Nakrozi. Serta Kasubsektor Kanaan, Iptu Torang Nainggolan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kanaan Aipda Isak Kai.

Dari pertemuan dalam mediasi tersebut, didapati kedua belah pihak diminta untuk menyerahkan salinan surat atas kepemilikan tanah yang mereka miliki untuk klaim lahan yang sama. Mursalim pun bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan di tingkat kecamatan.

“Berharap dan bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan di tingkat kecamatan, namun bilamana tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka bersedia menempuh jalur hukum di pengadilan,” ujar Mursalim.

Namun, Sinaeng Tina yang juga memiliki klaim atas lahan tersebut enggan dan tidak bersedia menerima tawaran untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan. Bila nantinya permasalahan ini sampai ke meja hijau, Sinaeng Tina dan pihaknya siap menghadapi segala tuntutan yang akan dilaporkan Mursalim melalui jalur hukum.

Setelah mediasi panjang, belum juga ditemukan titik terang. Sehingga lahan tersebut ditetapkan dengan status quo oleh kecamatan Bontang Barat, sampai diputuskan pihak mana yang berhak atas lahan tersebut.

Hingga saat ini, titik terang pun tak kunjung ditemukan. Sebab Sinaeng Tina dan kelompok masyarakat tani Kanaan telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama kurang lebih 30 tahun, namun tak ada pihak yang merasa keberatan. Di samping itu, pihaknya juga memiliki berkas atas lahan tersebut, salah satunya adalah Surat Pernyataan Penggarapan Lokasi Tanah Perwatasan.

Sedangkan Mursalim yang juga merasa berhak atas lahan tersebut dikarenakan lahan tersebut adalah milik mendiang ayahnya yang didasari atas surat keterangan dari Kepala Desa Bontang pada 1977.

Meski lahan tersebut masih sengketa dan berstatus quo, Mursalim tetap berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (*)

Related posts

Gaet Investor, Bontang Beriklan di Videotron Bandara APT Pranoto Samarinda

Tekstual01

3 Pasien Positif Covid-19 Asal Klaster Gowa Dinyatakan Sembuh

Tekstual01

K2M Bantah Penanganan Medis Lambat dalam Kecelakaan Simpang RSUD

Tekstual01

BUP LBB Sebut Warga Tak Dilarang Parkir di Pelabuhan Lok Tuan Tapi Ada Sistem

Tekstual01

PKS Deklarasikan Dukung Neni-Joni

Tekstual01