TEKSTUAL.com – Seorang pria dibekuk Tim Rajawali bersama dengan Unit II Sat Reskrim Polres Bontang karena diduga melakukan tindak pidana menangkap, membunuh, memiliki dan perdagangan satwa yang dilindungi jenis Penyu, Jumat (28/8/2020).
Pelaku diketahui bernama HAS (62), ia ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Bersamanya juga turut dibawa barang bukti berupa 6 ekor satwa jenis penyu masih hidup serta uang sisa penjualan daging penyu sebesar Rp 180 ribu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistimnya. Dijelaskan AKP Mahfud, pengungkapan tersebut berawal dari informasi di masyarakat tentang perdagangan daging penyu di Jalan Batu Sahasa, Bontang Kuala.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di rumah terdapat 6 ekor satwa jenis penyu yg masih hidup di dalam keramba,” kata Kasat Reskrim.
Mengenai dari mana asal penyu-penyu itu didapat, akan dikemanakan penyu tersebut dan sejak kapan menjalani usaha itu, saat ini masih dalam pengembangan pihak Penyidik Polres Bontang.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Bontang, sedangkan barang bukti berupa 6 ekor penyu keadaaan masih hidup kita titipkan ke Dinas Perikanan Kota Bontang,” sambungnya.
Pelaku pun dijerat dengan 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 Juta rupiah. (nnd)