TEKSTUAL.com – Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur masih terus terjadi. Kali ini, perbuatan bejat tersebut tega dilakukan LD (49) kepada 3 anak gadis remaja yang masih berstatus sebagai pelajar.
Warga Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur tersebut menyetubuhi Bunga (9), Melati (12) dan Mawar (13) sejak Juni dan Juli lalu. Namun kasus ini baru terungkap pada September ini setelah ketiganya memberanikan diri menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada gurunya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Kongbeng AKP Hari Supranoto mengatakan, ketiga korban hanya terdiam tak berani mengadukan perbuatan bejat LD selama ini yang dilakukannya berulang-ulang. Hal ini dikarenakan para korban mendapatkan ancaman dari pelaku.
“Pelaku mengancam akan membunuh ketiganya bila melaporkan apa yang menimpa mereka. Dari ancaman itulah ketiganya hanya bungkam,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Ahad (27/9/2020).
Setelah memberanikan diri bercerita kepada guru mereka, sang guru pun mengajak ketiga muridnya tersebut untuk melapor ke Polsek Kongbeng. Dengan harapan, pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Tak lama berselang, pria yang bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit pun langsung diringkus jajaran Polsek Kongbeng untuk segera diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana kurungan penjara,” pungkas perwira berpangkat balok tiga tersebut. (red)