TEKSTUAL.com – DPRD Bontang melalui komisi III berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal di Bontang. Hal itu diutarakan Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, saat ini pihaknya tengah membahas pembentukan tim koordinator terkait usulan komisi III mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal.
“Saat ini masih tahapan awal, dalam rapat (Senin) tadi kami membahas pembuatan tim koordinatornya, Insyallah dalam dua minggu ke depan kami akan kembali membahasnya,” ucap Amir Tosina saat ditemui usia mengikuti rapat tersebut, Senin (9/11/2020).
Ia menerangkan, pembuatan Raperda terkait Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, merupakan suatu penghargaan bagi budaya dan paguyuban yang telah lama berkecimpung di Kota Taman. Sehingga dengan adanya perda itu, pemerintah lebih mudah membantu paguyuban dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Contohnya saja adat budaya Bontang Kuala, selama ini, pemerintah kurang dapat menyentuh mereka, namun jika perda ini ini, otomatis mereka akan lebih mudah mendapatkan perhatian dari pemerintah,” jelasnya.
Selanjutnya pihak DPRD akan terus melakukan komunikasi kepada dinas-dinas terkait untuk membahas lebih jauh isi dari raperda tersebut. “Kami sudah tunjuk dinas-dinasnya, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, serta Kapala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang,” terangnya.
Dia berharap, dengan adanya perda ini adat
budaya dan paguyuban yang ada di Kota Bontang dapat terus terjaga. Mereka yang
bergelut melestarikan adata kebudayaan serta paguyuban pun mendapatkan
kesejahteraan.
“Semoga perda ini dapat mengikat adat budaya di Kota Bontang, dan masyarakatnya
bisa lebih sejahtera,” pungkasnya. (afq/adv)