TEKSTUAL.com – Persoalan tumpang tindih klaim lahan seperti tidak ada habisnya. Salah satunya dialami Efendi, lahan yang ia miliki di Dusun Segendis masuk dalam Jalan Hauling PT Indominco Mandiri sejak 1995.
Sebelumnya, Efendi membeli lahan tersebut dari Rustam seluas 19.250 meter persegi dan lahan dari Hadir seluar 36.382 meter persegi. Pembelian tersebut dilakukan pada 2014 silam. Karena lahan yang ia beli dilalui jalan, Efendi pun merasa tidak terima dan hendak menuntut ganti rugi.
Sayangnya, saat membeli lahan tersebut, Efendi tidak memerhatikan status lahan tersebut. Sebab PT Indominco Mandiri mengantongi sertifikat HGB nomor 2 tahun 1995, sementara pihak yang menjual lahan kepada Efendi hanya memiliki Surat Keterangan Garapan atau Penguasaan Tanah tahun 1994.
“Saya menuntut ganti rugi. Saya juga akan lakukan pemblokiran di Jalan Hauling sampai tuntutan saya direalisasi,” terangnya.
Efendi berencana akan melakukan pemblokiran tersebut pada Minggu (03/01/2021). Karena rencana pemblokiran tersebut, akhirnya dilakukan mediasi antara PT Indominco Mandiri dan Efendi. Mediasi tersebur dilakukan pada 20 Desember 2020, bertempat di salah satu rumah makan di Bontang Utara. Dari mediasi tersebut, PT Indominco Mandiri hanya menampung masukan dari Efendi untuk selanjutnya akan disampaikan pada pimpinan perusahaan. Selanjutnya, pihak PT Indominco Mandiri akan berembuk untuk mengambil keputusan dan kebijakan atas permasalahan tersebut. (nnd)