TEKSTUAL.com – Dua pemuda Berebas Tengah, yakni DIR (18) dan RW (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan pada Kamis (04/02/2021). Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo mengungkapkan,
awalnya, tim kepolisian mendapat laporan dari warga bahwa telah diamankan dua orang remaja yang telah melakukan pencurian sebuah sepeda gunung. Keduanya pun mengakui telah melakukan pencurian.
“Dari pengakuan kedua tersangka, pencurian telah dilakukan sebanyak 4 kali. 3 kali berupa sepeda gunung dan 1 kali berupa sepeda lipat,” kata Iptu Marthen Lalo, Sabtu (06/02/2021).
Pencurian pertama yang dilakukan tersangka pada 13 Januari lalu di kawasan Berebas Tengah. Dua minggu kemudian tersangka kembali melakukan aksinya di kawasan Tanjung Laut. Keesokan harinya mereka kembali mencuri di Tanjung Laut Indah. Terakhir, tersangka melancarkan aksinya pada 3 Februari 2021.
Karena aksinya ini, keduanya dijerat Pasal 363 Jo 65 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Namun terhadap tersangka yang masih dibawah umur menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak,” tambah Kasubag Humas Polres Bontang AKP H. Suyono. (nnd)