TEKSTUAL.com – Pengembangan kawasan pertanian bisa diusulkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bontang. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Bontang, Rusli, Kamis (22/4/2021).
Rusli menyebut, bantuan pembangunan dari pemerintah bisa didapatkan meskipun kawasan tersebut masuk dalam areal hutan lindung. Namun jika sudah dikelola sebagai lahan pertanian statusnya bisa berubah menjadi hutan sosial.
“Saya dapat informasi dari Dinas Kehutanan bahwa hutan sosial bisa dikucurkan bantuan dari pemerintah maupun swasta,” ujar Rusli.
Dikatakan Rusli, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur nantinya, pihaknya akan segera menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendapatkan kejelasan informasi tersebut.
“Dengan mengundang instansi terkait, RDP akan segera dilaksanakan, saya sudah sampaikan ke komisi II,” terangnya.
Politisi Hanura ini memaparkan, salah satu persoalan para petani khususnya di RT 30 Kelurahan Bontang Lestari adalah sulit menyalurkan hasil kebun ke perkotaan. Ini karena akses jalan yang tidak memungkinkan untuk dilalui. Terkait hal tersebut, ia sudah berkoordinasi dengan kelurahan bahwa yang paling dibutuhkan di RT 30 adalah perbaikan jalan sekitar 2 Kilometer.
”Petani di sini sering pikul sendiri hasil kebunnya ke pasar. Kalau hujan, kadang hasil kebun mereka membusuk karena tidak bisa disalurkan akibat akses jalan yang masih jelek,” pungkasnya. (ver)