Advertorial DPRD Bontang

Ketua Komisi I DPRD Bontang Imbau THR Dibagikan Sebelum Lebar


TEKSTUAL.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Muslimin mengimbau kepada perusahaan yang beroperasi di Kota Taman agar segera memenuhi hak karyawan yakni pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum lebaran tiba.

Hal ini merujuk surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Muslimin menjelaskan, pada poin ketiga SE Menteri Ketenagakerjaan berisi, THR keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ia pun mengingatkan pada perusahaan agar patuh terhadap poin tersebut.

“Sebagai ketua komisi I yang mengawasi bidang ketenagakerjaan, saya mengingatkan agar perusahaan di Bontang patuh terhadap aturan,” tegasnya, Rabu (28/04/2021).

Ditambahkan Muslimin, pada poin tersebut, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan bila memang ada perusahaan secara transparan membuktikan tidak dapat membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja akibat imbas dari pandemi Covid-19, segera laporkan ke dinas terkait agar bisa ditindaklanjut mencari solusi.

“Kepada seluruh pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan diminta segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau di DPRD Bontang. Pasti kami tindak lanjuti. Tapi kami harap di Bontang tidak ada persoalan seperti itu,” pungkasnya. (ver)

Related posts

Kecamatan Anggana Berencana Jadi Mitra Penting IKN

Tekstual01

Jalan Rantau Pulung Rusak Parah, Hasna Minta Perusahaan Sekitar Lebih Peduli

Tekstual01

Kecamatan Loa Janan Tunjuk Desa Purwajaya Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Kecamatan Tahun Ini

Tekstual01

DTPHP Kutim Dukung Penuh Dua Kecamatan Jadi Percontohan Pengembangan Ternak Sapi Mandiri

Tekstual01

Lurah Mahulu Harap Program PTSL Terus Berlanjut untuk Warga

Tekstual01