Advertorial DPRD Bontang

Ketua Komisi I DPRD Bontang Imbau THR Dibagikan Sebelum Lebar


TEKSTUAL.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Muslimin mengimbau kepada perusahaan yang beroperasi di Kota Taman agar segera memenuhi hak karyawan yakni pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum lebaran tiba.

Hal ini merujuk surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Muslimin menjelaskan, pada poin ketiga SE Menteri Ketenagakerjaan berisi, THR keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ia pun mengingatkan pada perusahaan agar patuh terhadap poin tersebut.

“Sebagai ketua komisi I yang mengawasi bidang ketenagakerjaan, saya mengingatkan agar perusahaan di Bontang patuh terhadap aturan,” tegasnya, Rabu (28/04/2021).

Ditambahkan Muslimin, pada poin tersebut, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan bila memang ada perusahaan secara transparan membuktikan tidak dapat membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja akibat imbas dari pandemi Covid-19, segera laporkan ke dinas terkait agar bisa ditindaklanjut mencari solusi.

“Kepada seluruh pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan diminta segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau di DPRD Bontang. Pasti kami tindak lanjuti. Tapi kami harap di Bontang tidak ada persoalan seperti itu,” pungkasnya. (ver)

Related posts

Kejelasan Soal Fasum dan Fasos Perumahan Griya Wisata Masih Menunggu Raperda Inisiatif Dewan

Tekstual01

Wabup Kutim Harap Venue Porprov Lebih Maksimal

Tekstual01

Bupati Minta DLH Edukasi Masyarakat Soal Sampah

Tekstual01

Program Internet ‘Menata Kutim Sejahtera’ Terealisasi, Desa-desa di Kutim Rasakan Merdeka Sinyal

Tekstual01

Bupati Kukar Inginkan OPD Fokus dalam Menyusun dan Menjalankan Renja

Tekstual01