TEKSTUAL.com – Nurhana memiliki lahan hasil peninggalan orang tua. Ia pun membentuk kelompok di lahan tersebut karena bersengketa dengan perusahaan Badak LNG.
Nurhana menjelaskan, lokasi yang mereka jadikan tempat untuk kelompoknya diklaim juga merupakan milik Badak LNG. Ia menegaskan lahan itu merupakan peninggalan dari orang tuanya bernama MP Taulabi sejak 1982.
“Ketika itu batas-batasnya sesuai surat pengarapan tanah perwatasan yang terletak di Desa Tanjung Laut Kilometer 8 Kecamatan Bontang, Kabupaten Kutai Kertanegara. Sebelah utara berbatasan dengan Kaharudin, sebelah selatan dengan hutan, sebelah timur dengan Sawal dan sebelah barat berbatasan Nurdin Sabirin dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 100 meter,” bebernya.
Dijelaskan Nurhana, surat penggarapan tanah perwatasan yang dimiliki Ayahnya, MP Taulabi dikeluarkan 4 Mei 1988 yang diketahui oleh Ketua RT 72, Anton Leo, Kepala Dusun Kanaan, Y Marudara dan Kepala Desa Tanjung Laut H. Habibon P (Almarhum).
“Lokasi itu pernah juga dijadikan kawasan hutan lindung oleh pemerintah. Akibatnya, masyarakat yang memiliki lahan di kawasan tersebut dilarang melakukan aktivitas berkebun pada 1986,” katanya.
Saat dikonfirmasi ke pihak Kelurahan Kanaan, Kasi Pemerintahan Nelly menjelaskan, pihak Kelurahan mengetahui adanya kegiatan kelompok Nurhana melakukan kegiatan tetapi masuk di area milik perusahaan Badak LNG. Bahkan di sana sudah terlihat seperti perkampungan kecil didalamnya. Pihak kelurahan juga mengetahui alasan dari Nurhana dan anggotanya menguasai area tersebut, meski didalamnya terdapat tapal batas berupa patok besi dan cor milik Badak LNG.
“Untuk persoalan tersebut pihak kelurahan belum berani mengeluarkan surat atas lahan tersebut. Mengingat lahan yang berada didekat jalan poros Bontang ke Bontang Lestari merupakan kawasan Area Penggunaan Lain ( APL ) eks Hutan Lindung, dengan ukuran kanan dan kiri jalan sepanjang 200 meter yang rencananya dari Pemkot Bontang pada 100 meter dibagian depan akan dijadikan kawasan pemukiman,” terangnya.
Sejatinya, Nurhana mendirikan kelompoknya untuk mengklaim lahan yang bersengketa dengan Badak LNG. Ia pun menawarkan kepada anggota kelompoknya untuk bersama-sama menguasai lahan yang dimaksud dengan cara membelinya dengan harga yang bervariasi, namun ketika anggota kelompoknya sudah memiliki lahan yang dimaksud, maka ketua kelompok Nurhana membuatkan surat pelepasan hak ganti rugi atas tanah yang hanya diketahui oleh kedua belah pihak. Saat itu yang mengetahui mantan Ketua RT 01 Kanaan, Margaretha pada 2020. Padahal pada tahun tersebut Ketua RT 01 Kanaan, Margaretha telah diganti Sinaeng Tina berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kanaan dengan Nomor : 001 tahun 2020 tentang Penetapan Pengurus Rukun Tetangga Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat periode 2020 sampai 2024 pada 23 Januari 2020.
Sementara, dari hasil pulbaket yang didapat dilapangan dari anggota kelompok Nurhana yakni Jane Bawuno dengan alamat Jalan Cut Nyak Dien RT 013 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, bahwa yang bersangkutan bergabung didalam kelompok Nurhana tertarik karena merasa dijanjikan bahwa lahan dimaksud merupakan tanah milik orang tuanya dan tidak mengetahui bahwa lahan dimaksud masih berada dalam area milik perusahaan Badak LNG dan mereka mendapat lahan berupa kaplingan dan hanya membayar sejumlah uang untuk 1 kapling Rp 11.000.000, dengan ukuran 10 meter kali 20 meter dan langsung dibuatkan surat pelepasan hak ganti rugi atas tanah oleh Nurhana. Dan menurut anggota kelompok Nurhana bahwa dilokasinya tersebut sudah terdapat sekitar lebih 50 warga masyarakat yang sudah masuk dalam kelompok Nurhana. (ver)