Advertorial Bontang

Zona Merah, Kelurahan Gunung Telihan Terapkan Dua Sif



TEKSTUAL.com – Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah Bontang berstatus zona merah Covid-19, Kelurahan Gunung Telihan menerapkan dua sif pada pegawai. Hal ini diungkapkan Lurah Gunung Telihan, Hamdani, saat ditemui diruangannya, Kamis (15/7/2021).

Hamdani mengatakan, pihaknya menerapkan dua sif agar pelayanan tetap berjalan kendati Bontang kini berstatus zona merah dan dalam penerapan PPKM mikro darurat.

“Ini juga dilakukan demi memaksimalkan pegawai maupun non pegawai agar tetap dapat bekerja sebagaimana mestinya aturan bahwa kantor hanya boleh 25 persen yang hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelayanan sif I dibuka pada pukul 08.00 kemudian sif berganti pada pukul 12.00 Wita. Sedangkan sif II masuk pukul 11.00 sampai 15.00 Wita.

“Jadi ada pengantar waktu 1 jam, diantara jam 11 dan 12 untuk pegawai berkoordinasi disetiap pergantian sif,” ungkapnya.

“Sedangkan pelayanan malam saat ini tidak diberlakukan karena PPKM mikro ini,” tutupnya. (adv/ver/diskominfo).

Related posts

Pemkab Kukar Prioritaskan Pembenahan Stadion demi Pembinaan Sepak Bola dan Penguatan Ekonomi Lokal

Tekstual01

Asisten II Setkab Kukar Resmi Buka GPM 2024

Tekstual01

Wujudkan Tempat Tinggal Layak, Badak LNG Resmikan Rumah Singgah

Tekstual01

Distanak Kukar Apresiasi Green House Unikarta, Dorong Mahasiswa Mandiri dalam Teknologi Pertanian

Tekstual01

Tangani Masalah Sampah, Lurah Loa Ipuh Instruksikan RT Bentuk Bank Sampah

Tekstual01