Advertorial Bontang

Zona Merah, Kelurahan Gunung Telihan Terapkan Dua Sif



TEKSTUAL.com – Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah Bontang berstatus zona merah Covid-19, Kelurahan Gunung Telihan menerapkan dua sif pada pegawai. Hal ini diungkapkan Lurah Gunung Telihan, Hamdani, saat ditemui diruangannya, Kamis (15/7/2021).

Hamdani mengatakan, pihaknya menerapkan dua sif agar pelayanan tetap berjalan kendati Bontang kini berstatus zona merah dan dalam penerapan PPKM mikro darurat.

“Ini juga dilakukan demi memaksimalkan pegawai maupun non pegawai agar tetap dapat bekerja sebagaimana mestinya aturan bahwa kantor hanya boleh 25 persen yang hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelayanan sif I dibuka pada pukul 08.00 kemudian sif berganti pada pukul 12.00 Wita. Sedangkan sif II masuk pukul 11.00 sampai 15.00 Wita.

“Jadi ada pengantar waktu 1 jam, diantara jam 11 dan 12 untuk pegawai berkoordinasi disetiap pergantian sif,” ungkapnya.

“Sedangkan pelayanan malam saat ini tidak diberlakukan karena PPKM mikro ini,” tutupnya. (adv/ver/diskominfo).

Related posts

Bupati Ardiansyah Serahkan Bonus ke Kafilah Juara MTQ ke-43 Kaltim

Tekstual01

Ketua Komisi III Terus Perjuangkan Realisasi Rute Kapal Bontang- Mamuju

Tekstual01

Camat Samboja Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung

Tekstual01

Rilis Film Pendek Sejarah, Kelurahan Maluhu Sambut HUT ke-54 dengan Antusias

Tekstual01

4 Desa di Kaubun Kini Nikmati Listrik 24 Jam

Tekstual01