Advertorial Bontang

Zona Merah, Kelurahan Gunung Telihan Terapkan Dua Sif



TEKSTUAL.com – Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah Bontang berstatus zona merah Covid-19, Kelurahan Gunung Telihan menerapkan dua sif pada pegawai. Hal ini diungkapkan Lurah Gunung Telihan, Hamdani, saat ditemui diruangannya, Kamis (15/7/2021).

Hamdani mengatakan, pihaknya menerapkan dua sif agar pelayanan tetap berjalan kendati Bontang kini berstatus zona merah dan dalam penerapan PPKM mikro darurat.

“Ini juga dilakukan demi memaksimalkan pegawai maupun non pegawai agar tetap dapat bekerja sebagaimana mestinya aturan bahwa kantor hanya boleh 25 persen yang hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelayanan sif I dibuka pada pukul 08.00 kemudian sif berganti pada pukul 12.00 Wita. Sedangkan sif II masuk pukul 11.00 sampai 15.00 Wita.

“Jadi ada pengantar waktu 1 jam, diantara jam 11 dan 12 untuk pegawai berkoordinasi disetiap pergantian sif,” ungkapnya.

“Sedangkan pelayanan malam saat ini tidak diberlakukan karena PPKM mikro ini,” tutupnya. (adv/ver/diskominfo).

Related posts

LKBB Kartanegara 2025 Resmi Ditutup, Dispora Kukar Apresiasi Semangat dan Kreativitas Peserta

Tekstual01

BUP LBB Sebut Warga Tak Dilarang Parkir di Pelabuhan Lok Tuan Tapi Ada Sistem

Tekstual01

Dinas PU Siapkan Rp 330,28 M Rekonstruksi Jalan di Kukar

Tekstual01

Masa Jabatan Neni sebagai Wali Kota Bontang Berakhir, Basri: Neni Sosok yang Tegas dan Cepat dalam Bekerja

Tekstual01

Khawatir Corona, Masjid Agung Al Hijrah Tunda Peringatan Isra Mikraj

Tekstual01