Advertorial Bontang

Zona Merah, Kelurahan Gunung Telihan Terapkan Dua Sif



TEKSTUAL.com – Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah Bontang berstatus zona merah Covid-19, Kelurahan Gunung Telihan menerapkan dua sif pada pegawai. Hal ini diungkapkan Lurah Gunung Telihan, Hamdani, saat ditemui diruangannya, Kamis (15/7/2021).

Hamdani mengatakan, pihaknya menerapkan dua sif agar pelayanan tetap berjalan kendati Bontang kini berstatus zona merah dan dalam penerapan PPKM mikro darurat.

“Ini juga dilakukan demi memaksimalkan pegawai maupun non pegawai agar tetap dapat bekerja sebagaimana mestinya aturan bahwa kantor hanya boleh 25 persen yang hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelayanan sif I dibuka pada pukul 08.00 kemudian sif berganti pada pukul 12.00 Wita. Sedangkan sif II masuk pukul 11.00 sampai 15.00 Wita.

“Jadi ada pengantar waktu 1 jam, diantara jam 11 dan 12 untuk pegawai berkoordinasi disetiap pergantian sif,” ungkapnya.

“Sedangkan pelayanan malam saat ini tidak diberlakukan karena PPKM mikro ini,” tutupnya. (adv/ver/diskominfo).

Related posts

DTPHP Kutim Gelar Rakor dan Workshop Tata Cara Penyusunan Programa

Tekstual01

Pencuri Puluhan Motor di Kaltim Diringkus Polisi, Empat Tahun Beraksi Pakai Ilmu Hitam

Tekstual01

Tahun ini, Sepanjang 32 Kilometer Jalan Pertanian di Kukar Ditingkatkan

Tekstual01

Disdikbud Kutim Upayakan 35 Sekolah di Dua Kecamatan Masuk Kandidat Sekolah Rujukan Google

Tekstual01

Haul Jamak di Kedaton Kutai Awali Pesta Erau, Doa Bersama untuk Leluhur dan Sultan Terdahulu

Tekstual01