Bontang

Kelompok Tani Padaidi Tuntut Pupuk Kaltim Ganti Rugi Lahan HGB 673, Pupuk Kaltim: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

TEKSTUAL.com – Kelompok Tani Padaidi menuntut PT Pupuk Kaltim ganti rugi lahan HGB 673. Pasalnya, lahan yang diklaim kelompok tersebut masuk dalam pagar Pupuk Kaltim.

Berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan tanggal 20 September 2017 yang dibuat oleh Kelompok Tani Padaidi dan ditandatangi oleh 2 orang pemilik lahan yakni Usman dan Marming dan saksi dari Tokoh Masyarakat Hardis melepaskan sebidang tanah untuk pihak kedua ( Kelompok Tani Padaidi) dengan Ketua M. Sofian Said untuk membagikan kepada warga masyarakat sesuai daftar Kelompok Tani di mana lahan tersebut belum diganti rugi oleh pihak Pupuk Kaltim tepatnya berada di lokasi HGB 673, RT 49 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, dengan ukuran luas lahan Panjang 150 meter, lebar 100 meter dan luas 15 ribu meter persegi.

Kemudian berdasarkan surat berita acara pembentukan Kelompok Tani Padaidi yang dibentuk pada Jumat, 15 September 2017 dengan susunan kepengurusan yaitu Ketua M. Sofian Said, Sekertaris Milli Sinna dan Bendahara Hansen serta mempunyai jumlah anggota sebanyak 29 orang. Masing – masing anggota Kelompok Tani mendapatkan bagian lahan 1 kaplingnya ukuran 10 meter x 15 meter, dikuatkan dengan bukti surat notaris Selmi Matarru dan Kelompok Tani Padaidi bersekertariat di Jalan Asmawarman RT 21, Kel. Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Sekretaris Kelompok Tani Padaidi, Milli Sinna memaparkan harapan mereka diantaranya menuntut pihak Pupuk Kaltim agar dapat memberikan ganti rugi kepada anggota Kelompok Tani Padaidi, Kelurahan Belimbing. Kelompok tersebut bersedia dipertemukan atau mediasi dengan pihak Pupuk Kaltim untuk menyelesaikan dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini.

“Kami juga harap dan menyarankan bila Pupuk Kaltim ingin menempuh jalur hukum, maka pihak mereka yang harus mengajukan permohonan di Pengadilan bukan dari pihak Kelompok Tani Padaidi,” tegasnya.

Namun berdasarkan surat dari Pupuk Kaltim No : 062 / D52000 / II. 2022 tanggal 2 Februari 2022 perihal jawaban somasi yang ditujukan untuk menjawab surat Somasi dari Usman dan Maming per 25 Januari 2022 dan 27 Januari 2022 tentang Permintaan ganti rugi atas penguasaan lahan dalam areal pagar PT. Pupuk Kaltim berisi Pupuk Kaltim dengan ini membantah dan menyatakan tidak benar tuduhan penguasaan lahan yang disampaikan, karena Pupuk Kaltim memiliki dan menguasai tanah – tanah berdasarkan hak yang sah yaitu Sertifikat atas tanah yang di peroleh sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Maka berkaitan hal tersebut, Pupuk Kaltim dengan ini menolak permintaan ganti rugi atau sewa atau permintaan apapun juga yang diajukan.

Apabila mereka merasa memiliki lahan di areal perusahaan, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum atau Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun surat tanah yang dimiliki oleh 2 orang pemilik lahan tersebut diantaranya surat Keterangan Perwatasan / Kebun atas nama Maming dengan luas lahan Panjang meter dan lebar 50 meter yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bontang Sillek pada 25 Februari 1981 batas – batas sebelah utara dengan hutan, selatan dengan jalanan umum, timur dengan Rusman dan barat dengan Kamaruddin.

Kemudian Surat Keterangan Perwatasan / Kebun atas nama Usman dengan luas lahan Panjang 150 meter dan lebar 50 meter yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bontang Sillek pada 20 April 1981 dengan batas – batas sebelah Utara dengan hutan Pupuk Kaltim, Selatan dengan Muh. Yunus, timur Muh. Hassan, Barat dengan Maming.

Pada Senin 10 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wita telah dilaksanakan perintisan oleh Kelompok Tani Padaidi yang dipimpin Ketua Kelompok Tani M.Sofian Said dengan surat tanah berupa Segel 1981.

Selain itu, Kelompok Tani Padaidi juga melakukan pemasangan spanduk identitas kelompok mereka yang isinya “Tanah ini Masih Milik Kelompok Tani Padaidi” dengan ukuran tanah, panjang 150 meter, lebar 100 meter dan luas 15 meter persegi sebanyak 1 spanduk serta anggota Kelompok Tani yang turun sebanyak 20 orang. (*)Kelompok Tani Padaidi Tuntut Pupuk Kaltim Ganti Rugi Lahan HGB 673, Pupuk Kaltim: Silahkan Tempuh Jalur Hukum TEKSTUAL.com – Kelompok Tani Padaidi menuntut PT Pupuk Kaltim ganti rugi lahan HGB 673. Pasalnya, lahan yang diklaim kelompok tersebut masuk dalam pagar Pupuk Kaltim. Berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan tanggal 20 September 2017 yang dibuat oleh Kelompok Tani Padaidi dan ditandatangi oleh 2 orang pemilik lahan yakni Usman dan Marming dan saksi dari Tokoh Masyarakat Hardis melepaskan sebidang tanah untuk pihak kedua ( Kelompok Tani Padaidi) dengan Ketua M. Sofian Said untuk membagikan kepada warga masyarakat sesuai daftar Kelompok Tani di mana lahan tersebut belum diganti rugi oleh pihak Pupuk Kaltim tepatnya berada di lokasi HGB 673, RT 49 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, dengan ukuran luas lahan Panjang 150 meter, lebar 100 meter dan luas 15 ribu meter persegi. Kemudian berdasarkan surat berita acara pembentukan Kelompok Tani Padaidi yang dibentuk pada Jumat, 15 September 2017 dengan susunan kepengurusan yaitu Ketua M. Sofian Said, Sekertaris Milli Sinna dan Bendahara Hansen serta mempunyai jumlah anggota sebanyak 29 orang. Masing – masing anggota Kelompok Tani mendapatkan bagian lahan 1 kaplingnya ukuran 10 meter x 15 meter, dikuatkan dengan bukti surat notaris Selmi Matarru dan Kelompok Tani Padaidi bersekertariat di Jalan Asmawarman RT 21, Kel. Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Sekretaris Kelompok Tani Padaidi, Milli Sina memaparkan harapan mereka diantaranya menuntut pihak Pupuk Kaltim agar dapat memberikan ganti rugi kepada anggota Kelompok Tani Padaidi, Kelurahan Belimbing. Kelompok tersebut bersedia dipertemukan atau mediasi dengan pihak Pupuk Kaltim untuk menyelesaikan dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini. “Kami juga harap dan menyarankan bila Pupuk Kaltim ingin menempuh jalur hukum, maka pihak mereka yang harus mengajukan permohonan di Pengadilan bukan dari pihak Kelompok Tani Padaidi,” tegasnya. Namun berdasarkan surat dari Pupuk Kaltim No : 062 / D52000 / II. 2022 tanggal 2 Februari 2022 perihal jawaban somasi yang ditujukan untuk menjawab surat Somasi dari Usman dan Maming per 25 Januari 2022 dan 27 Januari 2022 tentang Permintaan ganti rugi atas penguasaan lahan dalam areal pagar PT. Pupuk Kaltim berisi Pupuk Kaltim dengan ini membantah dan menyatakan tidak benar tuduhan penguasaan lahan yang disampaikan, karena Pupuk Kaltim memiliki dan menguasai tanah – tanah berdasarkan hak yang sah yaitu Sertifikat atas tanah yang di peroleh sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Maka berkaitan hal tersebut, Pupuk Kaltim dengan ini menolak permintaan ganti rugi atau sewa atau permintaan apapun juga yang diajukan. Apabila mereka merasa memiliki lahan di areal perusahaan, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum atau Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Adapun surat tanah yang dimiliki oleh 2 orang pemilik lahan tersebut diantaranya surat Keterangan Perwatasan / Kebun atas nama Maming dengan luas lahan Panjang meter dan lebar 50 Meter yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bontang Sillek pada 25 Februari 1981 dengan batas – batas sebelah Utara berbatasan dengan : hutan, sebelah selatan berbatasan dengan : jalanan umum, sebelah timur berbatasan dengan Rusman dan sebelah barat berbatasan dengan Kamaruddin. Surat Keterangan Perwatasan / Kebun atas nama Usman dengan luas lahan Panjang 150 meter dan lebar 50 meter yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bontang Sillek pada 20 April 1981 dengan batas – batas sebelah Utara dengan hutan Pupuk Kaltim, Selatan dengan Muh. Yunus, timur Muh. Hassan, Barat dengan Maming. Pada Senin 10 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wita telah dilaksanakan perintisan oleh Kelompok Tani Padaidi yang dipimpin Ketua Kelompok Tani M.Sofian Said dengan surat tanah berupa Segel 1981. Selain itu, Kelompok Tani Padaidi juga melakukan pemasangan spanduk identitas kelompok mereka yang isinya “Tanah ini Masih Milik Kelompok Tani Padaidi” dengan ukuran tanah, panjang 150 meter, lebar 100 meter dan luas 15 meter persegi sebanyak 1 spanduk serta anggota Kelompok Tani yang turun sebanyak 20 orang. (*)

Related posts

Tak Henti Ukir Prestasi, Cundekke Paradiso Kembali Sukses Gondol 8 Medali di IPF Bontang Cup I

Tekstual01

Tindaklanjuti Edaran Gubernur Kaltim, DKP3 Sosialisasikan ke Seluruh OPD Pemkot Bontang

Tekstual01

BREAKING NEWS!! Pria 64 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Samping Gereja Santo Yosef

Tekstual01

Dukung Terwujudnya Kota Layak Anak, Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Perusahaan Sahabat Anak dari Pemkot Bontang

Tekstual01

Siaga Banjir Rob, Pemkot Siap Evakuasikan Warga Pulau Gusung

Tekstual01