TEKSTUAL.com – Sebanyak 85 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutim menerima Surat Keputusan (SK) pensiun, di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Pemkab Kutim, Kamis (22/4/2022).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Misliansyah menejalskan, penyerahan SK Pensiun itu berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda PNS.
Misliansyah memaparkan, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun pada 2022 sebanyak 85 orang. Meeka terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama 6 orang, administrator 36 orang, pengawas 6 orang, fungsional 28 orang dan Fungsional tertentu 10 orang.
Ditambahkan Misliansyah, adapun perkiraan PNS yang memasuki masa pensiun 2023 sebanyak 102 orang. Sedangkan 2024 berjumlah 90 orang.
“Dengan demikian jumlah PNS yang memasuki masa pensiun dari tahun 2022 hingga 2024 berjumlah 442 orang,” tutup Misliansyah.
Selain penyerahan SK pensiun, Pemkab Kutim turut memberikan piagam penghargaan,sosialiasasi ketaspenan serta pengenalan produk Bank Mandiri Taspen bagi purna tugas 2022. (ver)