Advertorial Kutai Timur

Permohonan Kontingen Renang Kutim Dikabulkan, Soal Indikasi Atlet dari Luar Kaltim

TEKSTUAL.com – Tanjung Redeb, Berdasarkan surat putusan Nomor : 02/P/DH/XII/2022. Dewan Hakim Porprov Kaltim telah memutuskan perkara gugatan terhadap indikasi mal administrasi atlet renang.

Berkaitan dengan hal itu akhirnya Dewan Hakim Porprov Kaltim mengabulkan gugatan Kontingen Kutai Timur (Kutim) yang menyoal penggunaan atlet luar yang disebut telah melanggar administrasi di Porprov VII Kaltim di Berau pada Kamis (1/12/2022), yang digelar di Hotel Mitra Berau.

Dalam putusan Dewan Hakim Porprov Kaltim memuat tujuh putusan utama atas gugatan tersebut. Pertama, Dewan Hakim menyatakan menerima permohonan pemohon. dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang beritikad baik.

“Ketiga, menyatakan bahwa telah terjadi mal administrasi dalam proses penanganan administrasi pada tim keabsahan terkait pendataan atlet pada Porprov VII (Kaltim) tahun 2022,” tegas Andi Patri Iskandar salah satu Dewan Hakim saat membacakan putusan sidang.

Kemudian, pada poin putusan sidang keempat, Dewan Hakim menyatakan bahwa menurut hukum telah membatalkan dan mencabut status atlet tersebut pada keabsahan.

“Kelima, menyatakan menurut hukum bahwa medali-medali yang diperoleh atlet tersebut tidak sah atas nomor-nomor pertandingan yang diikuti. enam, menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta yang ada dibawahnya dengan nomor-nomor tanding yang telah diikuti oleh atlet tersebut,” bebernya.

Setelah enam putusan utama, Dewan Hakim pasalnya melanjutkan bacaan pada poin ketujuh bahwa selain enam putusan utama, permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Tujuh menolak permohonan selebihnya dari pemohon,” tandasnya.

Putusan hukum yang telah dibacakan Dewan Hakim itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mumpuni dan dinyatakan sah secara hukum hingga dilakukannya putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam ajang Porprov Berau yang sedang berlangsung pada cabor renang diduga salah satu kontingen ikut mempertandingkan atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan.

Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa.

Akan hal tersebut, Kontingen Kutim lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov Berau yang mana permohonan tersebut dikabulkan dengan tujuh poin utama seperti yang dijabarkan di atas. (*)

Related posts

Tingkatkan Kualitas Sapi, Distanak Kukar Rutin Gelar Penyuluhan dan Pedampingan ke Peternak

Tekstual01

Pemkab Kukar Benahi 600 Meter Jalan di Desa Loh Sumber

Tekstual01

Diskepang Kutim Siapkan 100 Ton Cadangan Pangan untuk Situasi Darurat

Tekstual01

Peduli Disabilitas, Pemkab Kukar Beri Tempat Khusus Setiap Acara

Tekstual01

Komisi III Terima Keluhan Nelayan, PT EUP Tak Hadir RDP

Tekstual01