Advertorial

Alokasikan Rp 300 Juta, Pemkab Kukar Akan Legalitaskan 200 Rumah Ibadah

TEKSTUAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 juta untuk memberikan bantuan legalitas rumah ibadah. Anggaran ratusan juta tersebut telah disediakan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretarian Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anggaran itu akan digunakan pada tahun ini, dengan target 200 rumah ibadah yang dilegalkan. Dengan sasaran masjid, musala, langgar, pura, dan wihara.

“Kebetulan gereja sudah punya akta yayasan langsung dari pusat, dan menyebutkan langsung secara kolektif. Jadi gereja tidak perlu, yang kami sasar di luar gereja,” kata Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Rabu (05/04/2023).

Menurutnya, ini merupakan program kunjungan lapangan Bupati Kukar Edi Damansyah selama Ramadan, yang dirangkai dengan beberapa agenda yakni Program Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Legalitas Rumah Ibadah. Dijelaskan Dendy, rumah ibadah yang terpilih direhabilitasi harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yakni dalam bentuk yayasan. Sedangkan, kebanyakan rumah ibadah di Kutai Kartanegara permasalahannya sama, kesulitan melegalkan ke bentuk yayasan. 

“Karena butuh biaya, besarannya bisa sampai Rp 5 juta. Sehingga kami menginvertensi di APBD itu ada anggaran yang diploting untuk Akta Yayasan Gratis bekerjasama dengan notaris,” terangnya.

Nantinya, pengurus rumah ibadah bisa menyampaikan kelengkapan persyaratan melalui WhatsApp saja, tidak perlu datang langsung ke kantor Bagian Kesra di Kantor Bupati Kukar.

Mengingat wilayah Kutai Kartanegara yang cukup luas dan beberapa kecamatan berlokasi jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Nantinya, persyaratan tersebut bisa diserahkan kepada pihak kecamatan, setelah dikumpulkan secara kolektif, data hanya perlu dikirim dan diproses ke notaris.

“Kami pun paham, anggaran perjalanan dinas kecamatan ke kabupaten terbatas, jadi kirim via WA saja,” tuturnya. Selanjutnya jika berkas yang telah dikirim pihak pengurus rumah ibadah lengkap. Setelahnya akan di proses pihak notaris. “Pihak rumah ibadah cukup tanda tangan saat dokumen selesai,” sambungnya.

Sejalan dengan program rehab dan legalitas rubah ibadah, Bagian Kesra bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Nantinya kuota 200 legalitas rumah ibadah akan dibagi secara merata di seluruh kecamatan.

“Jadi semua sesuai proporsi bukan bagi rata, itu berdasarkan pemetaan dari kecamatan masing-masing,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar)

Related posts

Wabup Kasmidi Buka Kursus Wasit C-III Nasional di Kutim

Tekstual01

Pemkab Kukar Lepas Kafilah Kukar ke Balikpapan Ikuti MTQ Kaltim Ke – 44

Tekstual01

Keluarga 5 M Kutim Peduli, Bagikan Beras dan Masker Di 18 Kecamatan

Tekstual01

Sejak 2022, Disnakertrans Sebut Tingkat Penduduk yang Bekerja di Kutim Capai 93,52 Persen

Tekstual01

BUMDes Sumber Purnama Terus Kembangkan Pembinaan Gapoktan

Tekstual01