Advertorial

Alokasikan Rp 300 Juta, Pemkab Kukar Akan Legalitaskan 200 Rumah Ibadah

TEKSTUAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 juta untuk memberikan bantuan legalitas rumah ibadah. Anggaran ratusan juta tersebut telah disediakan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretarian Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anggaran itu akan digunakan pada tahun ini, dengan target 200 rumah ibadah yang dilegalkan. Dengan sasaran masjid, musala, langgar, pura, dan wihara.

“Kebetulan gereja sudah punya akta yayasan langsung dari pusat, dan menyebutkan langsung secara kolektif. Jadi gereja tidak perlu, yang kami sasar di luar gereja,” kata Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Rabu (05/04/2023).

Menurutnya, ini merupakan program kunjungan lapangan Bupati Kukar Edi Damansyah selama Ramadan, yang dirangkai dengan beberapa agenda yakni Program Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Legalitas Rumah Ibadah. Dijelaskan Dendy, rumah ibadah yang terpilih direhabilitasi harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yakni dalam bentuk yayasan. Sedangkan, kebanyakan rumah ibadah di Kutai Kartanegara permasalahannya sama, kesulitan melegalkan ke bentuk yayasan. 

“Karena butuh biaya, besarannya bisa sampai Rp 5 juta. Sehingga kami menginvertensi di APBD itu ada anggaran yang diploting untuk Akta Yayasan Gratis bekerjasama dengan notaris,” terangnya.

Nantinya, pengurus rumah ibadah bisa menyampaikan kelengkapan persyaratan melalui WhatsApp saja, tidak perlu datang langsung ke kantor Bagian Kesra di Kantor Bupati Kukar.

Mengingat wilayah Kutai Kartanegara yang cukup luas dan beberapa kecamatan berlokasi jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Nantinya, persyaratan tersebut bisa diserahkan kepada pihak kecamatan, setelah dikumpulkan secara kolektif, data hanya perlu dikirim dan diproses ke notaris.

“Kami pun paham, anggaran perjalanan dinas kecamatan ke kabupaten terbatas, jadi kirim via WA saja,” tuturnya. Selanjutnya jika berkas yang telah dikirim pihak pengurus rumah ibadah lengkap. Setelahnya akan di proses pihak notaris. “Pihak rumah ibadah cukup tanda tangan saat dokumen selesai,” sambungnya.

Sejalan dengan program rehab dan legalitas rubah ibadah, Bagian Kesra bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Nantinya kuota 200 legalitas rumah ibadah akan dibagi secara merata di seluruh kecamatan.

“Jadi semua sesuai proporsi bukan bagi rata, itu berdasarkan pemetaan dari kecamatan masing-masing,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar)

Related posts

Tiga Atlet PPLPD Asal Kukar Sumbang Medali di Kejurnas Pencak Silat

Tekstual01

Disdukcapil Kutim Minta Camat dan Kades Sampaikan ke Warga Tepis Isu Kosongnya Blangko KTP-el

Tekstual01

Bangun Sektor Pertanian, Desa Tanjung Batu Gandeng Swasta dan Perguruan Tinggi

Tekstual01

Kecamatan Tenggarong Fokus Tangani Stunting Tahun Ini

Tekstual01

Poniso Hadiri Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Muara Gabus

Tekstual01