Advertorial

Bupati Kukar Imbau Pelaku Usaha Penuhi Hak dan Kewajiban Buruh

TEKSTUAL.com – Pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2023, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengimbau seluruh pelaku dunia usaha di Kukar agar memenuhi segala hak dan kewajibannya kepada para pekerja atau buruh. Hal tersebut disampaikan  saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Buruh Internasional di Halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (01/05/2023).

Edi menuturkan, dari data yang tercatat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi hak dan kewajibannya kepada pekerja atau buruh di Kukar. Untuk itu ia mengimbau kepada pelaku usaha, baik di sektor Migas, batu bara, kehutanan, penyedia jasa untuk memenuhi hak dan kewajibannya terhadap para buruh.

“Mari penuhi hak-hak para pekerja dan buruh,” pinta Edi.

Kewajiban yang belum terpenuhi oleh beberapa perusahaan di Kukar yang tercatat di Distransnaker, yaitu berkaitan dengan fasilitas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga dengan standar upah para buruh.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi hak para buruh untuk mendapatkannya dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya.

“Kalau hak dan kewajiban sudah diberikan oleh perusahaan, tentu para pekerja juga bekerja dengan baik,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar)

Related posts

Dinas PU Kukar Mulai Benahi Drainase di Kecamatan Tenggarong

Tekstual01

Agusriansyah Minta Pemkab Kerja Sama dengan Kemenkes Soal Kurangnya Tenaga Dokter Spesialis di Kutim

Tekstual01

Lepas Pesparawi Kutim Lomba ke Tingkat Provinsi, Wabup Kasmidi: Ada Prestasi, Bonus Menanti

Tekstual01

Kelurahan Maluhu Siap Kirim Wakilnya di Lomba Dasawisma Tingkat Kabupaten

Tekstual01

Selama Ramadan, PMI Kukar Jemput Bola ke Masjid Usai Salat Tarawih

Tekstual01