Advertorial Kutai Timur

Raperda Perlindungan Perempuan Lahir dari Inisiatif DPRD Kutim

TEKSTUAL.com – Guna melindungi kaum hawa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) membuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan.

DPRD pun membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk membuat Perda tersebut. Dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2022.

Anggota Komisi A DPRD Kutim, Hasbullah Yusuf mengungkapkan, pada dasarnya, tidak ada perubahan signifikan dari awal draft dibuat, hanya ada penambahan yang meliputi aturan hukum, pasal hak-hak perempuan dan sanksi.

Pria yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Perempuan ini menjelaskan, Raperda Perlindungan Perempuan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kutim. Segala upaya dilakukan DPRD yang ditujukan untuk melindungi perempuan. Serta memberikan rasa aman perempuan dalam memenuhi hak-haknya.

“Tujuan Perda ini dibuat, selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas keseharian,” ujarnya. (adv/ver)

Related posts

Progres Jembatan Sambera 80 Persen, Kadis PU Kukar Targetkan Tahun Baru Bisa Digunakan

Tekstual01

Bisa Pulihkan Perekonomian, Abd Malik Dukung Pelabuhan Lok Tuan Dibuka Kembali

Tekstual01

Hadiri Vidcon di Polres Kutim, AJKT Sebut Jurnalis Harus Objektif dan Independen

Tekstual01

Kukar Kembali Menjadi Zona Hijau PMK Berkat Vaksinasi Ternak Massif

Tekstual01

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan

Tekstual01