Advertorial Diskominfoperstik Kutim

UMK Kutim Naik 4,74 Persen, Disnakertrans Kutim Sebut Lebih Tinggi daripada UMP Kaltim

TEKSTUAL.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) akhirnya menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Rp 3.356.000 tahun ini, menjadi Rp 3.515.325 pada 2024. Ketetapan tersebut berdasarkan hasil sidang dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Kutim yang juga disetujui oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif menjelaskan, tahun depan Rp. 3.515.325 artinya UMK Kutim naik sebesar 4,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, kini UMK di Kutim menjadi lebih tinggi dari UMP Kaltim.

“Patut disyukuri karena kita lebih tinggi dari Kaltim,” Ungkap pria yang juga Plt Asisten Administrasi dan Keuangan Pemmkab Kutim ini, Senin (27/11/2023).

Sudirman pun memaparkan, penetapan UMK Kutim itu berdasarkan angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen. Selain itu berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai koefisen alfa 0,30.

“Acuannya adalah UMK tahun 2023, dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang kemudian dibagi dengan angka alfa. Kutim lantas mengambil alfa tertingginya, rata-rata antara 0,10 sampai 0,30,” (adv/diskominfoeprstik)

Related posts

Wakil Ketua DPRD Harap Kontingen Raimuna Nasional XII Bisa Kenalkan Kutim di Kancah Nasional

Tekstual01

Camat Tenggarong Wajibkan ASN dan PPPK Jalankan GEMA selama Ramadan

Tekstual01

Pemkab Kukar Perketat Seleksi Beasiswa Idaman, Hindari Penerima Ganda

Tekstual01

Bangun Rumah Layak Huni di Guntung dan Loktuan, Pupuk Kaltim Salurkan Rp 630 Juta

Tekstual01

Sekkab Kukar Harap Basis Data ASN Kukar Terus Diperbaharui

Tekstual01