Advertorial DPRD Bontang

Didukung Pengacara Handal, Agus Haris Optimistis Kampung Sidrap Masuk Wilayah Bontang

TEKSTUAL.com – Kampung Sidrap kini masuk dalam gugatan tapal batas Pemkot Bontang di Mahkamah Agung (MA). Wilayah yang diperebutkan dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seluas 179 hektar dengan 3 ribu penduduk terbagi 7 RT.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris mengatakan, dalam sidang tersebut, ia yakin Kampung Sidrap akan masuk wilayah Bontang. Pasalnya, Pemkot Bontang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara dalam gugatan tapal batas. Terlebih, pengacara ini memiliki segudang pengalaman.

“Saya optimis menang, kita menunjuk pengacara handal yang syarat pengalaman,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Agus pun memaparkan belum lagi warga di sana hampir 100 persen sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Sehingga memang waktunya diperjuangkan tapal batas di sana agar sentuhan pembangunan bisa adil dan merata.

“Saat ini perkara tengah disidangkan, hakim hakim Mahkamah Agung (MA) juga telah memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk klarifikasi perkara yang disidangkan,” kata Agus. (adv)

Related posts

Pabrik Semen Singa Merah PT Kobexindo Cement Diresmikan, Bupati Ardiansyah Harap Regulasi Tenaga Kerja Asing Diterapkan

Tekstual01

Diskepang Kutim Siapkan 100 Ton Cadangan Pangan untuk Situasi Darurat

Tekstual01

Dinas PU Kukar Anggarkan Khusus untuk Penataan Wajah Kota Tenggarong

Tekstual01

Gelar Konsinyering Barang Milik Daerah, Dinas PU Kukar Harap Bisa Terdata dengan Baik

Tekstual01

Pemkab Kukar Perkuat Layanan Kesehatan Akar Rumput Lewat Posyandu

Tekstual01