Advertorial DPRD Bontang

Didukung Pengacara Handal, Agus Haris Optimistis Kampung Sidrap Masuk Wilayah Bontang

TEKSTUAL.com – Kampung Sidrap kini masuk dalam gugatan tapal batas Pemkot Bontang di Mahkamah Agung (MA). Wilayah yang diperebutkan dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seluas 179 hektar dengan 3 ribu penduduk terbagi 7 RT.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris mengatakan, dalam sidang tersebut, ia yakin Kampung Sidrap akan masuk wilayah Bontang. Pasalnya, Pemkot Bontang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara dalam gugatan tapal batas. Terlebih, pengacara ini memiliki segudang pengalaman.

“Saya optimis menang, kita menunjuk pengacara handal yang syarat pengalaman,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Agus pun memaparkan belum lagi warga di sana hampir 100 persen sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Sehingga memang waktunya diperjuangkan tapal batas di sana agar sentuhan pembangunan bisa adil dan merata.

“Saat ini perkara tengah disidangkan, hakim hakim Mahkamah Agung (MA) juga telah memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk klarifikasi perkara yang disidangkan,” kata Agus. (adv)

Related posts

Danau Kumbara di Desa Kota Bangun III Wacanakan Buka Kolam Renang Keluarga

Tekstual01

Zona Merah, Kelurahan Belimbing Gandeng Karang Taruna Semprot Disinfektan Fasilitas Umum

Tekstual01

Bupati Dukung Festival Pangan Lokal dan Lomba Cipta Menu B2SA

Tekstual01

Jelang Iduladha, Distanak Kukar Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Tekstual01

M Irfan Harap Dokter Spesialis di RSUD Taman Husada Bontang Ditambah

Tekstual01