Advertorial DPRD Bontang

Didukung Pengacara Handal, Agus Haris Optimistis Kampung Sidrap Masuk Wilayah Bontang

TEKSTUAL.com – Kampung Sidrap kini masuk dalam gugatan tapal batas Pemkot Bontang di Mahkamah Agung (MA). Wilayah yang diperebutkan dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seluas 179 hektar dengan 3 ribu penduduk terbagi 7 RT.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris mengatakan, dalam sidang tersebut, ia yakin Kampung Sidrap akan masuk wilayah Bontang. Pasalnya, Pemkot Bontang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara dalam gugatan tapal batas. Terlebih, pengacara ini memiliki segudang pengalaman.

“Saya optimis menang, kita menunjuk pengacara handal yang syarat pengalaman,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Agus pun memaparkan belum lagi warga di sana hampir 100 persen sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Sehingga memang waktunya diperjuangkan tapal batas di sana agar sentuhan pembangunan bisa adil dan merata.

“Saat ini perkara tengah disidangkan, hakim hakim Mahkamah Agung (MA) juga telah memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk klarifikasi perkara yang disidangkan,” kata Agus. (adv)

Related posts

GPM di Kukar Direncanakan 3 Hari, Upaya Tekan Inflasi Jelang Ramadan

Tekstual01

DPRD Bontang Dukung Kebijakan Insentif Warga Terdampak Corona

Tekstual01

Rusli Bakal Perjuangkan Kesejahteraan Petani

Tekstual01

Seleksi Pramuka Berprestasi Kukar 2025, Ajang Regenerasi dan Ukur Pembinaan Gudep

Tekstual01

SK Pengangkatan Terbit, Bupati Kutim Harap PPPK Bisa Bekerja dengan Baik

Tekstual01