Advertorial Diskominfoperstik Kutim

Disnakertrans Kutim Akan Beri Surat Peringatan Perusahaan Tak Implementasikan UMK 2024

TEKSTUAL.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) akan menyurati perusahaan yang tidak mengimplementasikan UMK 2024. Disepakati Pemkab dan Dewan Pengupahan Kutai Timur (Kutim) bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim dari Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,5 juta di tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif menuturkan, pihaknya akan menyurati, bahkan memanggil perusahaan yang tidak implementasikan UMK 2024. Bahkan, perushaan tersebut akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Tapi syukurnya tiap tahun tidak ada yang melanggar ketetapan itu,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Sudirman menambahkan, pun demikan, pihaknya tetap akan terus memonitor perusahaan yang ada di Kutim. Namun, Pemkab khususnya Disnakertrans berharap, perusahaan – perusahaan yang ada bisa memberikan kenaikan upah secara berkala. Serta menambah insentif di luar UMK seuai ketetapan pemerintah berdasarkan masa kerja, penilaian perusahaan dan prestasi karyawan.

“Januari sudah berlaku, jadi akan kami pantau awal tahun depan,” tutupnya. (adv/diskominfoperstik)

Related posts

Nursalam Minta Bantuan Polres Tertibkan Antrean di SPBU

Tekstual01

DWP Kutim Gelar Pelatihan Mengolah Sampah Jadi Bermanfaat dan Ramah Lingkungan

Tekstual01

Lulus PPPK di Kukar, Belum Bisa Terima Gaji ke-13 dan THR

Tekstual01

Sinergi dengan Perusahaan, Kelurahan Belimbing Bagikan 195 Paket Sembako

Tekstual01

Pesawat Pelita Air Tergelincir di Bandara Badak LNG Bontang, 13 Orang Luka-Luka

Tekstual01