Advertorial Diskominfoperstik Kutim

Disnakertrans Kutim Akan Beri Surat Peringatan Perusahaan Tak Implementasikan UMK 2024

TEKSTUAL.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) akan menyurati perusahaan yang tidak mengimplementasikan UMK 2024. Disepakati Pemkab dan Dewan Pengupahan Kutai Timur (Kutim) bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim dari Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,5 juta di tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif menuturkan, pihaknya akan menyurati, bahkan memanggil perusahaan yang tidak implementasikan UMK 2024. Bahkan, perushaan tersebut akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Tapi syukurnya tiap tahun tidak ada yang melanggar ketetapan itu,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Sudirman menambahkan, pun demikan, pihaknya tetap akan terus memonitor perusahaan yang ada di Kutim. Namun, Pemkab khususnya Disnakertrans berharap, perusahaan – perusahaan yang ada bisa memberikan kenaikan upah secara berkala. Serta menambah insentif di luar UMK seuai ketetapan pemerintah berdasarkan masa kerja, penilaian perusahaan dan prestasi karyawan.

“Januari sudah berlaku, jadi akan kami pantau awal tahun depan,” tutupnya. (adv/diskominfoperstik)

Related posts

Bupati Kukar Resmikan Posyandu Anggrek Kuning, Perkuat Layanan Kesehatan Dasar di Desa

Tekstual01

Galakkan Program Inseminasi Buatan, DTPHP Yakini Kutim Bakal Jadi Penopang Kebutuhan Hewan Ternak

Tekstual01

Kirim 17 Peserta Jambore ke Korsel, Asti: Kutim Jadi Perwakilan Pramuka Terbanyak se-Kaltim

Tekstual01

Bupati Minta DLH Edukasi Masyarakat Soal Sampah

Tekstual01

Dinas PLTR Kutim Dapat Kucuran Dana Rp 450 Juta dari Pemprov

Tekstual01