Dispora Kaltim

Minimnya Partisipasi Masyarakat Jadi Kendala Penerapan Retribusi di GOR Kadrie Oening Sempaja

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto

Samarinda – Rendahnya partisipasi masyarakat menjadi salah satu hambatan dalam penerapan kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Kadrie Oening Sempaja. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto.

Armen mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya telah berupaya menegakkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, kebijakan tersebut masih memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Penarikan retribusi sudah kami terapkan di Stadion Palaran, tetapi di Stadion Gor Sempaja belum bisa diterapkan karena partisipasi masyarakat yang masih minim,” jelas Armen.

Dia menambahkan, pengelolaan dan perawatan sarana-prasarana di kawasan GOR Kadrie Oening Sempaja memerlukan biaya yang cukup besar.

“Untuk menjalankan semua kegiatan ini, kami memerlukan biaya ekstra untuk listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan. Oleh karena itu, pajak dan retribusi dari masyarakat sangat diperlukan,” ungkapnya.

Armen juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut sebenarnya pernah dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

“Sebelum pandemi, tarif retribusi kami terapkan sebesar dua ribu rupiah. Namun, ketika pandemi melanda, aktivitas terhenti dan retribusi menjadi nol. Sayangnya, setelah itu masyarakat cenderung menginginkan akses gratis,” terangnya.

Dia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat dari uang retribusi yang masuk ke kas daerah.

“Uang retribusi yang kami terima akan dikembalikan untuk peningkatan sarana dan prasarana,” tambahnya.

Hingga saat ini, meski Perda No. 1 Tahun 2024 telah disahkan oleh DPRD Kaltim, Dispora Kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di kawasan GOR Kadrie Oening Sempaja.

“Ada sebagian masyarakat yang menerima, tetapi banyak juga yang menolak. Karakter masyarakat di sini sangat beragam, sehingga dibutuhkan edukasi dan pemahaman yang komprehensif. Sudah kurang lebih sembilan bulan sejak perda disahkan, tetapi pelaksanaannya terhambat oleh minimnya partisipasi masyarakat,” pungkas Armen. (Adv/Dispora Kaltim)

Related posts

Meski Raih 29 Emas, Peringkat Kaltim di PON XXI Turun

Tekstual01

Dispora Kaltim Fokus pada Pembinaan Prestasi Olahraga Pelajar dan Senior

Tekstual01

TC Atlet Kaltim Menjadi Kunci Persiapan Menuju Pra Popnas, Rasman: Kekompakan dan Strategi Jadi Prioritas

Tekstual01

Pemprov Kaltim Lanjutkan Pembenahan Stadion Utama Palaran untuk Dukung Borneo FC

Tekstual01

Dispora Kaltim Dorong Pembentukan Pemimpin Muda Lewat Pelatihan Praktik Kepemimpinan

Tekstual01