Dispora Kaltim

Dispora Kaltim Buka Kesempatan Kerja Sama untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto

Samarinda – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan kesempatan bagi pengelola pihak ketiga untuk bekerja sama dalam penggunaan venue yang ada.

Kabag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Armen Ardianto mengungkapkan bahwa beberapa venue di lingkungan Dispora Kaltim telah dikomersilkan, namun pihak pengelola harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Siapa pun yang ingin menyelenggarakan acara, seperti event-event pemuda atau kegiatan UMKM, silakan ajukan surat ke kami sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Armen juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menyewa tempat harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihaknya.

“Kami berharap pemohon dapat memberikan surat resmi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan beserta tujuannya,” tambahnya.

Bagi ketiga pemohon, Armen menekankan pentingnya untuk mempresentasikan master plan atau perencanaan kegiatan kepada pihaknya untuk didiskusikan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko yang tidak diinginkan.

“Seharusnya siapapun berhak menggunakan venue, namun harus sesuai dengan perda yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa kondisi Stadion Utama Palaran memang memprihatinkan. Namun, pihaknya telah memulai diskusi dan meminta anggaran tambahan untuk biaya perawatan.

“Sejak pelaksanaan PON 2008 hingga sekarang, kondisi stadion ini memang memprihatinkan, tetapi masih layak untuk digunakan, seperti saat konser Sheila On 7,” ucapnya.

Metode penyewaan venue menggunakan skema pembayaran melalui QRIS, di mana uang sewa langsung masuk ke kas negara. Armen mengingatkan bahwa penerimaan dalam bentuk tunai tidak diperkenankan.

“Pihak yang menyewa juga wajib menyertakan Surat Tanda Store (STS). Jika ada penyewa yang membayar tanpa STS, itu artinya tidak legal dan bisa berpotensi pungli,” tandasnya.

Di akhir, Armen berharap dukungan dari semua pihak agar pelayanan dapat dilakukan dengan baik, menggunakan sistem yang mumpuni, sehingga semua tempat dapat digunakan dan diakses oleh masyarakat. (Adv/Dispora Kaltim)

Related posts

Pemprov Kaltim Gandeng Pihak Ketiga untuk Kelola Hotel Atlet Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Tekstual01

Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Kembangkan Wisata Buah untuk Sporturism

Tekstual01

Dispora Kaltim Buka Pintu Lebar bagi Organisasi Pemuda yang Ingin Berkarya

Tekstual01

Dispora Kaltim Siap Lanjutkan Sosialisasi Kepemudaan dengan Fokus Baru di Tahun 2025

Tekstual01

Dispora Kaltim Optimalkan Kerjasama Hotel Atlet GOR Sempaja Demi PAD, Seleksi Ketat Mitra

Tekstual01