Advertorial Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Imbau Perusahaan Swasta Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengimbau seluruh perusahaan swasta di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku pada Ramadan 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Menurutnya, meskipun belum ada surat edaran khusus dari pemerintah pusat, perusahaan diharapkan tetap menjalankan kewajiban mereka. “Imbauan secara khusus masih menunggu kebijakan dari kementerian. Namun, saya berharap perusahaan bisa membayarkan THR sesuai regulasi yang ada,” ujar Sunggono.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR langsung ke dirinya. “Mungkin sudah selesai di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),” katanya.

Pria tersebut selanjutnya mengingatkan kepada perusahaan swasta yang beroperasi di Kukar untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada karyawannya. “Jangan sampai, 200 lebih perushaan swasta di Kukar hanya berinvestasi tanpa memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” pungkasnya. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

Kecamatan Anggana Pastikan Keamanan dan Keselamatan di Puncak Pesta Adat Erau Pelas Benua

Tekstual01

Tingkatkan Keamanan Siber, Diskominfo Kukar Gelar Pelatihan Teknis untuk OPD dan Kecamatan

Tekstual01

SK Pengangkatan Terbit, Bupati Kutim Harap PPPK Bisa Bekerja dengan Baik

Tekstual01

Ketua Komisi III Terus Perjuangkan Realisasi Rute Kapal Bontang- Mamuju

Tekstual01

Pemdes Benua Puhun Bakal Cetak Persawahan Seluas 100 Hektare

Tekstual01