Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pra Forum Perangkat Daerah sebagai bagian dari tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan usulan pembangunan dari kelurahan, desa, dan kecamatan dengan program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pra Forum berlangsung secara hibrida di Ruang Rapat Lantai 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Selasa, 25 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kukar, Inspektorat Kukar, serta para kepala OPD, camat, kepala desa, dan lurah se-Kukar.
Dalam sambutannya, Sunggono menekankan pentingnya koordinasi antara Bappeda dan OPD dalam menentukan skala prioritas pembangunan daerah. Ia menjelaskan, Pra Forum menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut dalam Musrenbang tingkat kabupaten.
“Karena ini masih tahap pra-forum, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam Musrenbang tingkat kabupaten nantinya,” kata Sunggono.
Sunggono mengingatkan bahwa seluruh perencanaan pembangunan harus berpedoman pada dokumen resmi, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) RPJMD, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ia juga menegaskan bahwa proses perencanaan harus bebas dari intervensi pihak manapun.
“Setiap usulan harus dikaji berdasarkan kebutuhan daerah, bukan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Terkait pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sunggono menuturkan bahwa Pemkab Kukar telah memiliki mekanisme khusus yang difasilitasi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Namun, ia mengingatkan agar pokir disampaikan sesuai dengan jadwal perencanaan yang telah ditetapkan.
“Seharusnya, pokok pikiran hanya sampai pada tahap perencanaan, bukan hingga tahap pelaksanaan,” tegasnya.
Sunggono juga mengingatkan seluruh OPD dan camat untuk menghindari praktik commitment fee dalam proses pembangunan. Ia menekankan bahwa praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum, sebagaimana telah diperingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan sampai ada commitment fee, karena itu dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pungkasnya. (*adv/diskomimfokukar)