Masyarakat Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, memanfaatkan dengan baik bantuan keuangan berbasis Rukun Tetangga (RT) senilai Rp50 juta. Program ini tertuang dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 dan bertujuan memperkuat peran serta fungsi Ketua RT dalam menangani berbagai kebutuhan lingkungan.
Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, mengungkapkan bahwa bantuan ini sangat bermanfaat bagi warganya. Dana tersebut digunakan untuk menunjang berbagai fasilitas pelayanan di lingkungan RT, termasuk Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
“Itu luar biasa sangat membantu masyarakat kami,” ujarnya saat ditemui pada Jumat, 14 Maret 2025.
Selain itu, bantuan ini juga digunakan untuk perbaikan akses jalan di lingkungan RT serta pengadaan tenda dan kursi yang dapat dimanfaatkan warga dalam berbagai kegiatan. Penggunaan anggaran dilakukan secara musyawarah antara perangkat RT dan warga sebagai bentuk transparansi. Setiap kegiatan yang didanai dari bantuan ini harus mendapat kesepakatan bersama.
“Seperti jalan-jalan yang rusak sedikit maupun keperluan tenda dan kursi. Itu Alhamdulillah bisa terakomodir di situ, asal disepakati dengan warga dan pokjanya,” jelas Tri Joko Kuncoro.
Agar realisasi anggaran berjalan sesuai aturan, setiap penggunaan dana harus disertai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hingga kini, pelaporan anggaran berjalan lancar dan transparan.
“Alhamdulillah, sejauh ini berjalan dengan baik. SPJ lancar dan penggunaannya juga lancar,” pungkasnya. (*adv/diskominfokukar)