Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun pemerintah pusat telah memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintahan untuk mengatur sistem kerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Fleksibilitas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan itu, instansi daerah diberi kewenangan untuk menentukan proporsi antara work from office (WFO) dan WFH sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal, sebagai bagian dari upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
Namun, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, Pemkab Kukar memutuskan untuk tetap menjalankan aktivitas pemerintahan secara penuh di kantor.
“Kalau di Kukar, apa relevansinya? Kita tidak mengalami kemacetan, tidak ada gangguan yang berarti dengan bekerja di kantor,” ujar Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, kepada awak media, Senin, 24 Maret 2025.
Sunggono menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil pusat bersifat fleksibel dan kontekstual. Di sejumlah daerah dengan potensi arus mudik tinggi, penyesuaian sistem kerja ASN dianggap strategis. Namun, hal itu dinilai tidak berlaku di Kukar, yang secara geografis dan mobilitas masyarakatnya tidak terdampak secara signifikan oleh momentum mudik nasional.
“Memang surat edaran dari KemenPANRB sudah kami diskusikan secara internal. Setelah mempertimbangkan kondisi Kukar, kami putuskan untuk tetap menjalankan aktivitas perkantoran seperti biasa,” imbuhnya. (*adv/diskominfokukar)