Advertorial Diskominfo Kukar

Bupati Kukar Tetapkan 19 April Sebagai Hari Libur Khusus untuk Dukung PSU Pilkada 2024

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur khusus. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di wilayah Kukar.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Edi mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, pekerja, dan buruh di Kukar agar menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara. “Seluruh ASN, non-ASN, pekerja, dan buruh di wilayah Kukar diimbau untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU mendatang,” tulis Edi dalam edaran tersebut, yang diumumkan pada Senin, 14 April 2025.

Edi juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan layanan publik. Untuk itu, perangkat daerah yang bergerak di sektor pelayanan langsung seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, perhubungan, dan layanan keamanan, diinstruksikan untuk mengatur penugasan secara bergiliran. Dengan begitu, hak pilih pegawai tetap terjamin tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Di sektor swasta, edaran tersebut mewajibkan pengusaha dan pimpinan usaha untuk memberi waktu kepada karyawan agar dapat ikut serta dalam pemilihan. Jika operasional usaha tidak memungkinkan libur penuh, maka pengaturan waktu kerja harus disesuaikan agar hak pilih tetap terpenuhi.

“Pekerja yang dipekerjakan pada hari PSU juga berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Edi.

Lebih lanjut, Pemkab Kukar juga mendorong kepala perangkat daerah, pelaku usaha, dan pengusaha untuk aktif menyosialisasikan pelaksanaan PSU di lingkungan masing-masing. Langkah ini, menurut Edi, merupakan bagian dari upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan memperkuat legitimasi hasil pemilihan ulang.

“Secara langsung kita mendorong partisipasi karyawan dan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

PSU Pilkada Kukar 2024 menjadi momen krusial dalam memastikan integritas demokrasi lokal. Dengan dukungan administratif seperti hari libur khusus dan perlindungan hak pilih pekerja, Pemkab Kukar berharap proses pemilihan berjalan lancar dan inklusif. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

Festival Kreatif Pemuda Ramadhan Dibuka, Ruang Ekspresi dan Refleksi bagi Generasi Muda

Tekstual01

Dinas PU Kebut Jalan Poros Desa Manunggal – Bangun Rejo, Kades Sukeni: Disambut Warga dengan Baik

Tekstual01

Diskominfo Perstik Godok Arsitektur SPBE Rampung 2023

Tekstual01

Kecamatan Loa Janan Gelar Musrenbang Sekaligus Perkenalkan Wisata di Desa Batuah

Tekstual01

Debat Publik PSU Kukar Digelar, Pemkab Apresiasi KPU dan Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Tekstual01