Advertorial Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Bentuk Satgas Pemberantasan Ormas Terafiliasi Premanisme

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memberantas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam praktik premanisme. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas tersebut dirumuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.

“Struktur Satgas sudah ditetapkan secara nasional dan mencakup lima bidang, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi,” kata Rinda saat ditemui seusai rapat lanjutan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Senin, 19 Mei 2025.

Di tingkat daerah, Satgas akan berada di bawah koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam waktu dekat, Pemkab Kukar akan menggelar rapat lanjutan bersama Forkopimda dengan mengundang seluruh ormas, baik yang telah terdaftar maupun yang belum memiliki izin resmi dari Kesbangpol.

Menurut Rinda, pembentukan Satgas bukan untuk membatasi ruang gerak ormas, tetapi untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.

“Seperti disampaikan oleh Bapak Presiden, keberadaan Satgas ini bertujuan menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah. Jadi, bukan untuk menghalangi aktivitas ormas, selama mereka tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada pemetaan wilayah atau desa yang dikategorikan rawan aktivitas premanisme. Namun, proses identifikasi akan segera dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum sebagai mitra utama.

Langkah awal yang dilakukan pemerintah bersifat persuasif. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada ormas yang tidak berbadan hukum, izinnya bisa dicabut. Dan jika ada unsur pidana, akan ditindak oleh aparat yang berwenang,” ujar Rinda.

Data Kesbangpol Kukar mencatat, saat ini terdapat 129 ormas berbadan hukum yang aktif di wilayah Kukar. Selain itu, dua ormas lain mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri, meski belum resmi tercatat di Kesbangpol Kukar.

Pemkab Kukar berharap, pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta mendukung agenda pembangunan daerah. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

Ketua DPRD Bontang Minta Dinkes Sosialisasikan Soal Penyebaran Nyamuk Wolbachia

Tekstual01

Musrenbang Kecamatan Tenggarong Bahas 1.198 Usulan Pembangunan untuk Tahun 2026

Tekstual01

Dispora Kukar Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Ujian Kompetensi Wartawan

Tekstual01

Komisi II Minta Pembangunan Lapak Sementara di Pasar Citra Mas Lok Tuan Dipercepat

Tekstual01

Diarpus Kukar Gencar Kenalkan Perpustakaan Daerah ke Pelajar

Tekstual01