Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengimplementasikan program Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa. Program ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo dan mulai dijalankan di berbagai daerah, termasuk Kukar.
Koperasi Merah Putih berada di bawah tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) di tingkat kabupaten. Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar juga dilibatkan dalam pendampingan dari sisi mekanisme di tingkat desa.
“Kami secara teknis tidak bisa langsung menangani karena ada dinas yang membidangi. Tapi karena ini instruksi presiden, sifatnya wajib, kami mendorong semua kepala desa agar membentuk Koperasi Merah Putih,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat ditemui pada Senin, 26 Mei 2025.
Arianto menjelaskan, pembentukan koperasi harus melalui musyawarah desa (musdes) dan tetap dalam koordinasi DPMD Kukar. Selain itu, penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembentukan koperasi akan diawasi oleh pihaknya agar sesuai ketentuan.
Menurut Arianto, ada ketentuan jumlah penduduk yang menjadi syarat utama pembentukan koperasi di satu desa, yakni minimal 500 jiwa. Jika jumlah penduduk tidak memenuhi syarat, maka desa harus bergabung dengan desa tetangga.
“Kalau jumlah penduduknya kurang dari 500 jiwa, dia tidak bisa membentuk Koperasi Merah Putih sendiri. Harus bergabung dengan desa lain,” katanya.
Ia mencontohkan, di Kecamatan Tabang terdapat 19 desa, sembilan di antaranya memiliki penduduk di bawah 500 jiwa. Desa-desa ini diharuskan menjalin kerja sama agar secara kolektif dapat memenuhi syarat pembentukan koperasi.
“Dia harus bergabung, sehingga jumlah akumulasi penduduknya bisa lebih dari 500 jiwa dan dapat membentuk satu Koperasi Merah Putih,” tutup Arianto. (*adv/diskominfokukar)