Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempercepat penataan administrasi wilayah desa. Tiga desa di Kecamatan Marangkayu, yakni Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu, menjadi fokus dalam musyawarah penegasan batas wilayah yang digelar belum lama ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa penegasan batas desa merupakan langkah krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, terukur, dan sah secara hukum.
“Jadi salah satu tugas DPMD adalah penataan batas wilayah desa. Yang kita pastikan nanti, 193 desa di Kukar ini batas wilayahnya sudah disepakati antar desa dan antar kecamatan,” kata Arianto saat menghadiri kegiatan musyawarah di Kecamatan Marangkayu, belum lama ini.
Penegasan batas desa ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Aturan ini mewajibkan seluruh desa di Indonesia untuk memiliki batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama.
Dari total 11 desa di Kecamatan Marangkayu, hingga kini baru empat desa yang telah menyelesaikan proses penetapan batas wilayah. Melalui musyawarah terbaru ini, diharapkan jumlah tersebut bertambah menjadi tujuh desa.
“Jadi Marangkayu itu ada 11 desa, yang sudah tuntas itu ada 4 desa. Nah, harapan kami di tahun 2025 ini sisanya bisa tuntas. Minimal nanti dari 11 itu, kalau tambah 3, berarti tinggal 4 desa lagi,” jelas Arianto.
Lebih lanjut, Arianto menekankan bahwa kejelasan batas wilayah desa tidak hanya penting dari sisi administratif, tetapi juga strategis dalam mencegah potensi konflik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, penyediaan layanan publik, hingga alokasi anggaran berbasis wilayah.
“Kalau batas wilayahnya sudah jelas, pemerintah desa bisa lebih fokus dalam merencanakan pembangunan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada warganya,” tutup Arianto. (*adv/diskominfokukar)