TENGGARONG – Usulan rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran tujuh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya diterima DPRD Kukar. Pemerintah kabupaten pun menyampaikan tiga poin penting dalam sidang paripurna.
Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mengatakan pembentukan desa baru akan melalui tahap desa persiapan sesuai peraturan bupati, dengan melibatkan masyarakat secara langsung. “Ini bentuk fasilitasi terhadap aspirasi warga dari desa yang dimekarkan,” ujarnya.
Pemkab juga memastikan pemekaran tidak menghilangkan identitas serta kearifan lokal desa induk. Batas wilayah desa baru pun sudah ditetapkan, baik dengan desa induk maupun desa tetangga.
“Yang terpenting, desa-desa ini tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Proses pemekaran sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus,” kata Sunggono.
Adapun tujuh desa yang segera berstatus definitif yaitu Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Badak Makmur (Muara Badak), dan Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Sunggono berharap pemekaran desa bisa memperpendek akses pelayanan publik sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Mudah-mudahan berjalan lancar seperti pemekaran desa sebelumnya,” ucapnya. (Adv)