TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Tahun 2025 ini, Pemkab resmi menerapkan program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keseriusan itu ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kukar di Ruang Serbaguna BPKAD, Rabu (6/8/2025).
Menurut Aulia, MCSP berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mengukur sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. “Dengan MCSP, kita bisa memetakan posisi Kukar dalam upaya pencegahan korupsi dan mengetahui aspek mana yang perlu diperkuat,” jelasnya.
Ia menargetkan Pemkab Kukar bisa masuk kategori hijau dalam penilaian KPK. “Pada 19 Agustus nanti kita akan diundang KPK untuk mempresentasikan langkah-langkah yang sudah dilakukan. Itu menjadi momen penting menunjukkan keseriusan kita,” tambahnya.
Selain komitmen MCSP, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Audit Charter 2025 oleh Inspektorat Kukar. Aulia berharap Inspektorat dapat berperan lebih dari sekadar pengawas internal, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Pemerintahan yang bersih bukan hanya jargon, tapi harus diwujudkan dengan aksi nyata. MCSP adalah salah satu instrumen penting untuk mencapainya,” tutup Aulia. (Adv)