TENGGARONG – Petani di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kini mendapat perlindungan lebih saat mengolah sawah. Pemerintah menghadirkan program asuransi pertanian yang menanggung kerugian akibat gagal panen karena banjir maupun serangan hama.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Taufik, menjelaskan program ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Namun sejak 2024, skema pembiayaan premi berubah.
“Premi per hektar lahan sebesar Rp180 ribu. Kalau dulu petani masih ikut membayar Rp40 ribu, sekarang seluruh biaya sudah ditanggung pemerintah pusat dan daerah,” ujar Taufik, Selasa (19/8/2025).
Melalui skema tersebut, petani berhak memperoleh klaim ganti rugi hingga Rp4,6 juta per hektar jika benar-benar mengalami gagal panen. Menurut Taufik, nilai itu cukup untuk menutup biaya produksi maupun biaya tanam.
Meski begitu, belum semua lahan sawah di Kukar masuk dalam cakupan asuransi. Dari total sekitar 16 ribu hektar lahan baku, baru sebagian yang terlindungi karena keterbatasan anggaran.
“Luas fungsional kita sekitar 13 ribu hektar. Saat ini masih bertahap, sesuai kemampuan daerah,” katanya.
Pendaftaran program ini dilakukan melalui pendampingan penyuluh pertanian lapangan (PPL). Mekanisme klaim juga lebih mudah karena terhubung dengan aplikasi milik PT Jasindo sebagai penyedia layanan.
Taufik menambahkan, beberapa petani yang sempat terdampak gagal panen telah menerima klaim ganti rugi. Hal ini membuktikan program berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya perlindungan asuransi, petani lebih tenang mengelola lahan sekaligus menjaga ketahanan pangan di tengah ancaman perubahan iklim dan gangguan hama. (ADV)