TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak ada kenaikan persentase Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi lebih pada penyesuaian perhitungan sesuai amanat regulasi terbaru. Hal ini merujuk pada perubahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kini digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Tidak ada kenaikan persentase PBB. Kalau pun ada perbedaan jumlah, itu semata karena penilaian ulang objek pajak. Menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau dirata-rata, perubahannya tidak lebih dari 5 persen,” kata Joko Susilo, Jumat (22/8/2025).
Menurut Joko, penyesuaian ini dilakukan setelah adanya pembaruan data objek pajak. Misalnya, tanah kosong yang kemudian didirikan bangunan akan mengalami kenaikan nilai pajak. Sebaliknya, pada beberapa kasus, justru ada penurunan hingga tagihan menjadi Rp 0.
Sejauh ini, Bapenda Kukar telah melakukan penilaian ulang terhadap sekitar 5.000 objek pajak di Kecamatan Tenggarong. Hasilnya, banyak wajib pajak yang tagihannya dihapuskan berdasarkan aturan baru.
“Sekarang ada sekitar 150 ribu persil yang ditetapkan pajaknya Rp 0. Berbeda dengan aturan lama yang membulatkan nilai pajak minimum menjadi Rp 25 ribu,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar dari sektor PBB dipatok sebesar Rp 10 miliar. Joko optimistis target itu bisa tercapai meski tidak melakukan kenaikan signifikan.
“Insya Allah target bisa tercapai. Kita tidak membebani masyarakat dulu. Kalau kondisi ekonomi sudah lebih sejahtera, barulah ada penyesuaian secara bertahap,” tutupnya. (Adv)