Advertorial Diskominfo Kukar

Gelar Razia Malam di Santan Ulu, Satpol PP Kukar Amankan Miras Tanpa Izin dari 8 Wisma

TENGGARONG – Aktivitas penegakan perda kembali digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara. Kali ini, aparat menyasar kawasan lokalisasi KM 24 di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, dalam operasi yustisi yang berlangsung pada Selasa (24/9/2025) malam.
Dari hasil penyisiran di delapan wisma, petugas mendapati ratusan botol minuman keras beragam merek yang tidak memiliki izin edar. Setiap tempat rata-rata menyimpan sekitar 20 botol miras.
“Semua barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang M Indrawarman.
Selain menyita minuman beralkohol ilegal, petugas juga mendata para pekerja yang berada di lokasi. Hasil pendataan memastikan tidak ada pekerja di bawah umur.
Awang menjelaskan bahwa operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari pendataan yang sebelumnya telah dilakukan. Setelah proses penyitaan, kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Menurutnya, pemilik usaha sudah berkali-kali diingatkan mengenai larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013. Karena itu, tindakan tegas dinilai perlu agar pelanggaran tidak terus berulang.
“Penegakan aturan bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan tertib dan tidak meresahkan warga,” tegasnya. (Adv)

Related posts

Bupati Ardiansyah Instruksikan Dispar Kelola Pulau Miang, Pasang Jembatan Ulin 6 KM

Tekstual01

Kukar Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Tekstual01

Kabupaten Kukar Raih Penghargaan Paritrana Award 2023

Tekstual01

Komisi III Minta Perusahaan Perbaiki Jalan Kusnodo

Tekstual01

Masjid Al Furqon Gelar Salat Id Terapkan Prokes Ketat

Tekstual01