TEKSTUAL.com – Sistem zonasi yang selama ini dikenal masyarakat resmi berganti menjadi domisili. Tak ada perubahan besar dari perubahan ini hanya semakin memudahkan.
Domisili adalah sistem baru (menggantikan zonasi di banyak daerah pada tahun 2025) yang lebih fokus pada wilayah administratif (kecamatan/kelurahan) sesuai Kartu Keluarga (KK) dan data kependudukan resmi, bukan hanya jarak, dengan aturan minimal 1 tahun tinggal untuk memastikan keabsahan tempat tinggal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono menegaskan, pemerintah daerah tidak membuat regulasi tambahan, tapi ini justru lebih memudahkan.
Semua mekanisme tetap merujuk pada pedoman nasional. Meski istilah baru diperkenalkan, tapi esensi pemerataan pendidikan tak berubah, dulu disebut zonasi, sekarang domisili.
“Prinsipnya tetap bahwa anak bisa sekolah dekat rumahnya,” jelasnya.
Dia menerangkan, sistem domisili mampu meminimalkan persoalan yang kerap muncul pada masa zonasi, seperti perpindahan alamat. Dengan berbasis data domisili yang lebih jelas, sekolah dapat melakukan verifikasi lebih akurat sekaligus memastikan anak-anak mendapat akses pendidikan tanpa hambatan administrasi.
Dia menegaskan semua jalur akan diproses secara adil, transparan dan tidak mengesampingkan hak siswa dari keluarga kurang mampu maupun siswa berprestasi.
Disdikbud Kutim juga segera turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi. Pergantian istilah ini diharapkan tidak memicu kekhawatiran orang tua.
“Yang penting, tidak ada anak Kutim yang tertinggal dari bangku sekolah,” harapnya. (adv)
