TEKSTUAL.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menargetkan pemekaran dua kecamatan baru di Bengalon dan Sangkulirang dalam lima tahun ke depan. Namun, rencana strategis yang sudah masuk dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) itu, terhambat oleh syarat administrasi utama, yakni jumlah desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setkab Kutim, Trisno, menjelaskan, pemekaran tidak akan bergerak tanpa penambahan desa definitif.
Jika tidak dimulai dari sekarang, pemekaran kecamatan akan sulit tercapai.
” Target kita lima tahun,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Trisno memaparkan, regulasi pemekaran kecamatan mengharuskan ada 10 desa induk dan 10 desa hasil pemekaran, total 20 desa definitif.
“Saat ini, Kecamatan Sangkulirang baru memiliki 15 desa definitif, sementara Bengalon 11 desa,” paparnya.
Oleh karena itu, Pemkab Kutim sedang menyiapkan pemekaran desa persiapan sebagai tahap awal pemenuhan syarat administratif.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sudah menginstruksikan pembentukan tim percepatan pemekaran, meski tim tersebut masih menunggu penyusunan final.
“Tim percepatan akan mengidentifikasi desa-desa mana yang bisa dimekarkan. Contohnya Bengalon, Tepian Langsat sudah mulai dipersiapkan untuk pemekaran,” kata Trisno.
Selain teknis, pemekaran Bengalon dan Sangkulirang didorong oleh kesenjangan pelayanan publik. Banyak warga di pedalaman Bengalon menempuh jarak jauh untuk mencapai kantor kecamatan.
“Ada warga yang merasa lebih dekat ke pusat kabupaten daripada ke ibu kota kecamatan. Ini salah satu alasan utama pemekaran,” pungkasnya. (adv)
