TEKSTUAL.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) memperluas akses layanan publik melalui program Pelayanan Terpadu Isbat Nikah (PETERPIN).
Program ini menyasar Kecamatan Teluk Pandan, guna memberikan kesempatan bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan negara untuk memperoleh legalitas pernikahan secara cepat dan dekat dari tempat tinggal mereka.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama Disdukcapil Kutim, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta pemerintah desa.
Pelaksanaan PETERPIN dilakukan serentak pada hari Kami (27/11/2025) di tiga titik layanan, yaitu Kantor Kecamatan Teluk Pandan, Desa Martadinata, dan Desa Danau Redan.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah menjelaskan, legalitas pernikahan memiliki peran vital dalam pemenuhan berbagai dokumen administrasi masyarakat.
“Buku nikah bukan hanya lembaran formalitas. Dokumen ini menentukan akses masyarakat terhadap layanan negara, mulai dari pengurusan paspor hingga pendaftaran haji dan umrah. Melalui PETERPIN, kami memastikan layanan ini semakin mudah dijangkau,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari partisipasi 65 pasangan dari total 68 pasangan calon yang telah lolos verifikasi. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Teluk Pandan mencatat peserta terbanyak dengan 36 pasangan, disusul Desa Martadinata sebanyak 18 pasangan, dan Desa Danau Redan 14 pasangan.
Pendamping KUA Kecamatan Teluk Pandan, Rustan Afendi, menyampaikan bahwa PETERPIN menjadi solusi bagi warga yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh untuk proses isbat nikah.
“Biasanya masyarakat harus datang sendiri ke Pengadilan Agama. Sekarang, layanan yang mendatangi mereka. Prinsip kami memudahkan, bukan mempersulit,” tuturnya. (adv)
